
CANGGU, Fajarbadung.com – Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali melakukan Razia warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Canggu dan sekitarnya Kamis (27/08/2026) malam.
Dalam razia tersebut petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali mengamankan 66 warga negara asing. Mayoritas Warga Negara Asing yang diamankan menyalahi ijin tinggal dan overstay di Bali.
Dalam kegiatan Patroli berkala yang dilakukan di pusat wisata Canggu ini dipimpin langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko yang sedang melakukan perjalanan Dinas di Wilayah Bali.
Usai memimpin langsung razia dan pemeriksaan acak para turis di Canggu, Dirjen Hendarsam Marantoko kepada awak media menegaskan, patrol rutin imigrasi ini untuk menciptakan suasana liburan yang nyaman bagi wisatawan. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya turis asing yang melanggar aturan hukum Indonesia dan mengganggu ketertiban umum.
“Kita lakukan patroli sejak siang hari tadi, kita mengamankan enampuluh enam orang yang terduga melanggar ijin tinggal. Setengahnya sekitar 33 orang overstay dan langsung kita bawa,” ungkap Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko didampingi Kepala Kantor Imigrasi Klas I Ngurah Rai, Muhammad Novyandri dan jajaran lainnya.
“Dalam patroli ini, kami tidak ingin mengganggu kenyamanan para wisatawan. Tapi ketika Imigrasi hadir, akan membawa dampak keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, para wisatawan yang benar-benar ingin mencari kenyamanan menjadi aman. Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak kasus yang mengganggu kenyamanan wisatawan itu ya para warga negara asing itu sendiri. Karena masyarakat Bali itu sangat welcome,” ujar Hendarsam.
Hendarsam menjelaskan, dalam razia Kamis 27 Agustus, petugas berhasil mengamankan para turis yang overstay atau menyalahi ijin tinggal. Puluhan warga negara asing ini kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Klas I Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hendarsam mengaku, para turis yang overstay harus membayar denda Rp1 juta per hari. Oleh karena itu, langkah penertiban terus dilakukan rutin untuk menjaga devisa negara.
“Para terduga langsung kita bawa ke Kantor Imigrasi Ngurah rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Yang overstay itu denda satu juta rupiah. Jadi kalau dia overstay enampuluh hari ya enampuluh juta dia bayar,” tegas Hendarsam.
Hendarsam menambahkan, Indonesia sangat terbuka menerima turis asing untuk berlibur. Namun demikian, demi kenyamanan bersama, para turis harus menaati peraturan hukum di Indonesia dan menjaga ketertiban umum.
“Kami baru buka Immigration Lounge di Discovery Mall Kuta. Ini agar mempermudah dalam mengurus dokumen keimigrasian. Jadi tidak hanya di kantor imigrasi saja,
Langkah ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam melayani masyarakat, bekerjasama dengan sektor swasta. Pemilihan lokasi mall untuk menempatkan layanan keimigrasian, agar warga negara Indonesia maupun warga negara asing terlayani dengan nyaman,pungkas Dirjen Hendarsam.(Chris)
















