
BANGLI, Fajarbadung.com – Kejaksaan Negeri Bangli menetapkan IMS selaku Ketua Bumdes Catur Mulia Santhi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli sebagai tersangka. Dari penetapan tersangka itu, dia langsung dilakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Ery Syarifah mengatakan IMS ditetapkan tersangka karena diduga telah menyalahgunakan bantuan desa. “Sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, dia diduga telah menyalahgunakan dana bantuan Gerakan Membangun Desa Sistem Gotong Royong BUMDes Catur Mulia Santhi, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli,” katanya Jumat (11/2/2022).
Dimana dana itu bersumber dari APBD Kabupaten Bangli. Tindakannya itu dinyatakan bertentangan dengan Keputusan Perbekel Desa Catur Nomor: 11/Kesra/2017 Tanggal 28 November 2017 Tentang Penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) “Catur Mulia Santhi” Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli.
“Sehingga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Bangli cq BUMDesa Catur Mulia Santhi. Perbuatan tersangka IMS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 JO pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bangli, 10 Februari 2022,” pungkasnya.
Penulis – Elo

















