Pengacara Nilai Proses Hukum WNA Ukraina Cacat

0
508
Kedua kuasa hukum WNA Ukraina. FOTO - IST.

DENPASAR, FAJARBADUNG – Kasus yang menimpa WNA Uzbekistan bernama Dilshold Alimov, kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Pria berusia 32 ditahan sebagai mana pasal 362 karena dituduh mengambil dokumen di perusahannya sendiri.

Namun, Sri Dharen dan Togar Nainggolan selaku tim kuasa hukum Alimov menilai jika penetapan tersangka hingga akhirnya diproses di pengadilan tersebut cacat hukum. Ditemui di Kuta, Kamis (24/2/2022), Togar Nainggolan mengatakan bahwa kejanggalan itu sudah terlihat sejak Alimov ditangkap oleh Kepolisian Polresta Denpasar.

“Harusnya kepolisian dalam menyelidiki perkara ini sebagai apa. Prosedur awal di kepolisian sudah cacat hukum. Dan kita menyampaikan ini berdasarkan fakta  ada dokumen yang dilimpahkan ke kejaksaan. Kepolisian melakukan penyelidikan tanpa surat perintah. Dan aneh bin ajaib langsung di P21 penuntut umum,” kata Togar Nainggolan kepada awak media.

Sementara itu, Sri Dharen selaku salah satu kuasa hukum menceritakan jika kasus ini bermula ketika Dilshold Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta passport bagi orang asing yang datang ke Bali.

See also  Dinilai tidak Efektif, Aparat Desa Serangan Minta BPN Batalkan Permohonan Perpanjangan 13 HGB Milik BTID

Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur, sedangkan Dilshold Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan. Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.

Di mana Dilshold Alimove menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021. Sehingga Dilshold Alimove kemudian meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan. “Akan tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” terang Sri Dharen.

Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshold Alimove mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap. Singkat cerita, Dilshold Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian. Namun 3 jam ditunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban. Lama tak ada kepastian dari F, Dilshold Alimove lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.

See also  Sidang Kasus Bos Hotel Kuta Paradiso, Mantan Direktur Bank Minta Generasi Muda Jangan Bekerja di Lembaga Perbankan

Namun anehnya, Dilshold Alimove selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian. Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja. Kini Alimov menjadi pesakitan di pengadilan. Namun dari hasil audit perusahan yang dilakukan pihak Alimov, ditemukan sejumlah kejanggalan.

“Jadi yang kami mau di sini, keadilan harus ditegakkan. Kami sudah mengajukan eksepsi dakwaan yang diberikan kepada klien kami. JPU juga memberikan jawaban dan kami hanya menunggu putusan sela. Kami hanya minta keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kami karena dia tidak bersalah.Setelah diaudit internal, ternyata memang benar ada indikasi transaksi yang misterius sebesar Rp. 5.506.000.000,” tutupnya. ***

See also  Hal Asuh Ibu Kandung tidak Bisa Hilang Secara Hukum, Nenek Angkat Dilaporkan ke Polisi

Penulis – Elo|Editor – Igo

(Visited 25 times, 1 visits today)