
DENPASAR, Fajarbadung.com – Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan demonstrasi di Bali terus bertambah. Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, polisi kembali mengamankan enam orang. Total, hingga kini terdapat 15 orang berstatus tersangka.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menjelaskan, dari 15 tersangka tersebut, 10 orang resmi ditahan, sementara lima lainnya yang masih di bawah umur hanya dikenakan wajib lapor. “Dari 170 orang yang sempat diamankan, 50 orang berasal dari Bali dan 120 orang lainnya dari luar Bali,” ujarnya, Rabu (3/9). Sejumlah laporan polisi (LP) juga telah diterbitkan dari lokasi berbeda.
Di kawasan Renon, Denpasar, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, hingga pasal pengeroyokan dan pencurian dengan pemberatan. Dalam LP/A/17/VIII/2025, dua pelajar berusia 17 tahun asal Denpasar dan Jember ditahan.
Sementara pada LP/A/18/VIII/2025, polisi menahan enam tersangka kasus pengeroyokan di depan Gedung DPRD Bali, mayoritas merupakan pelajar SMA. Lima anak di bawah umur berinisial YC, WM, LP, AS, dan WR juga ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Adapun dalam kasus pencurian dengan pemberatan, seorang pemuda 20 tahun asal Sumatera Utara, Arief Triputra Purba, ditahan.
Kasus lainnya menjerat seorang pengemudi ojek online, Fairuz Imam Nugraha, 19, yang diduga terlibat perusakan di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali. Ariasandy menambahkan, sebagian besar massa yang sempat diamankan telah dipulangkan secara bertahap setelah menjalani pemeriksaan, pencocokan rekaman CCTV, serta analisis data telepon genggam.
“Mereka dipulangkan karena tidak cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana,” katanya. Pemulangan dilakukan dalam delapan kloter, dimulai Minggu pagi 31 Agustus 2025 hingga Senin pagi 1 September 2025. Pada gelombang pertama, 38 anak di bawah umur dipulangkan lebih awal, disusul ratusan orang dewasa secara bertahap, hingga lima anak terakhir dikembalikan kepada orang tua mereka pada Senin malam.
“Dari total 15 tersangka, 10 orang dewasa kini mendekam di tahanan Polda Bali, sementara lima anak hanya dikenakan wajib lapor,” kilah Jubir Polda Bali, Rabu (3/9). Proses penyidikan tetap berjalan sesuai bukti permulaan yang cukup. “Kasus ini kami tangani serius karena menyangkut keamanan umum dan ketertiban masyarakat. Pemeriksaan masih berlangsung,” pungkas mantan Kabid Humas Polda NTT.(FB007)

















