DENPASAR, Fajarbadung.com – Terkait penetapan tersangka mantan rektor Universitas Udayana, Prof.Made Bakta Oleh Bareskrim Mabes Polri, pihak Universitas Udaya akhirnya angkat bicara. Dimana sebelumnya, prof Bakta ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan anta autentik terkait kepemilikan sebidang lahan di areal kampus Bukit Jimbaran, Kuta Selatan.
Kuasa hukum Universitas Udayana, I Nyoman Sukandia, SH; pada Selasa (12/4/2022) Mengatakan bahwa pihak Unud mengadukan hal ini ke Menkopolhukam Mafud MD. Selain itu, pihaknya juga meminta KPK untuk melakukan pengawasan.
“Karena semua asset negara diawasi KPK dan penggunaannua tidak gampang,” katanya kepada awak media di Universitas Udayana, Selasa (12/4/2022). Dijelaskannya bahwa lahan yang bersengketa itu merupakan aset negara. Sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum.
“Jangan sampai nanti salam penggunaan asset negara ini Rektor-rektor akan ditimpa masalah, apa jadinya nanti,” ujarnya. Dia menambahkan, pihak Universitas Udayana sendiri tetap melakukan pendampingan hukum terhadap prof Bakta. Meski sejatinya dia merupakan mantan rektor.
Nyoman Sukandia menjelaskan, kasus yang menjerat prof Bakta sendiri bermula dari adanya pembebasan lahan di rentang waktu tahun 1982 hingga1983. Penyerahan dilakukan secara kolektif oleh warga dengan melibatkan pemerintah dari tingkat provinsi sampai desa.
“Bukti-bukti disimpan dengan cukup baik. Itu bukti yang dibuat pemprov ketika pembebasan lahan untuk sarana pendidikan dibiayai APBN. Ini dilakukan oleh pemprov sendiri termasuk bupati sampai tingkat terbawah,” pungkasnya.
Penulis|Elo