Marah, Ipung Tutup Jalan di Kampung Bugis Pakai Batako

0
678
Caption : Foto IST/ kondisi jalan yang ditutup .

DENPASAR, Fajarbadung.com – Siti Sapura alias Ipung akhirnya mulai jengah. Setelah adanya klaim sepihak dari sejumlah oknum, wanita yang akrab disapa Ipung itu akhirnya menutup paksa jalan yang dibangun di atas tanah miliknya di kawasan Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan menggunakan batako. Aksi itu dilakukannya pada Rabu (9/3/2022) dan sempat viral di media sosial.

Meski akhirnya kurang lebih satu jam kemudian, sejumlah pihak membongkar kembali batako yang telah disemen tersebut. “Saya bukan orang yang keras ya, bukan orang yang tidak bisa bertoleransi, bukan yang tidak bisa diajak bicara, bukan yang tidak punya hati. Saya punya semua itu sebagaimana manusia pada umumnya,” ucapnya saat ditemui, Rabu (9/3/2022).

Ipung mengaku sudah jengah. Bagaimana tidak, tanah miliknya itu terus menerus diganggu oleh oknum-oknum sejak tahun 1974, setelah ayahnya Daeng Abdul Kadir meninggal dunia. Di antaranya 36 KK yang menempati dan membuat bangunan di atas tanah miliknya dengan dalil tanah tersebut wakaf dari almarhum Cokorda Pemecutan.

See also  Kapolres Bangli Pimpin Bersih-Bersih di Pura Giri Brata

“Mereka ini tiba-tiba datang sebagai seorang penggugat yang mengatakan dia adalah orang Bugis, padahal mereka tidak ada satupun dari 36 KK itu orang Bugis,” ujarnya .

Pada 3 Januari 2017, Ipung yang secara sah selaku pemilik kemudian melakukan eksekusi lahan yang ditempati secara ilegal oleh 36 KK tersebut. Namun tiba-tiba pada tahun 2021, PT BTID mengklaim sebagian tanah milik Ipung adalah tanah eks kehutanan. Itu dilakukan PT BTID dengan menyurati Desa Adat Serangan.

Dia pun mempertanyakan klaim sepihak PT BTID. Pasalnya, tanah miliknya yang dibangun jalan oleh PT BTID berada paling ujung atau di sebelah timur, dan sebelumnya lagi ada dua objek bidang tanah.

“Tanah ini satu garis lurus dengan tanah saya, kenapa yang dua blok ini diakui sebagai tanah hak milik, kenapa yang 1,12 hektare ini tidak diakui? Aneh gak. Sedangkan saat dia membikin jalan, saat itu ahli waris pemilik tanah, almarhum Muhamad Taib dipanggil ke kantor lurah sebelum berita acara ditandatangani pada tanggal 27 April 2016, kalau tanahnya akan dijadikan jalan,” bebernya lagi.

See also  Jelang HUT Bhayangkara Ke -75, Ini yang Dilakukan Polres Badung

Lanjutnya, bahwa hal tersebut membuat dirinya marah. “Sedangkan pada saat penandatanganan tanggal 2 Mei 2016, ahli waris pemilik tanah almarhum Muhamad Taib diundang, diajak bicara. Sedangkan saya, jangankan diundang, malah dia mengklaim tanah ex eksekusi milik mereka, itulah kenapa saya memilih menutup jalan itu,” sambungnya.

Seharusnya menurut dia, jika lahan miliknya itu mau dipakai dan dibangunkan jalan umum, dia selaku pemilik lahan harus diberitahu dulu. “Kalau anda mau pakai jalan umum, tolong dong ngomong sama saya. Mau bagaimana, tapi kalau sampai mau pakai jalan 1 sampai 3 meter aku ikhlaskan kok. Tapi ini 112 meter x 6 meter, logikanya bagaimana, saya bukan orang jahat, ajak saya bicara,” tambahnya.

See also  Pangdam IX/Udayana Terima Kunjungan Ketua Umum FOKSI Dan Ketua Umum PERPANI Provinsi Bali

Di sisi lain, Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana yang turun langsung ke jalan ditutup mengatakan sangat terkejut. Meski terkejut, ia hanya menyatakan tidak bisa berbuat banyak.

Made Sedana berharap pemerintah segera turun tangan untuk mempertemukan para pihak agar persoalan ini tidak berlarut-larut. “Yang kami mohonkan sekarang adalah agar jalan dibuka dulu, karena kasihan warga tidak bisa melintas. Untuk bagaimana nanti penyelesaiannya, agar para pihak bisa duduk bersama,” tandasnya.

Penulis|Elo

(Visited 17 times, 1 visits today)