Cafe Organik Petitenget Bali Tolak Saat Disidak Komisi IV DPRD Badung karena PHK Belasan Karyawan

0
406
FOTO : Komisi IV DPRD Kabupaten Badung Saat melakukan Sidak Lapangan ke PT Conscious Coconut Collective (Cafe Organic) di Jalan Petitenget Nomor 99 Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa, (1/7/2025).

MANGUPURA, Fajarbadung.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal  ini Komisi IV DPRD Kabupaten Badung melakukan Sidak Lapangan ke PT Conscious Coconut Collective (Cafe Organic) di Jalan Petitenget Nomor 99 Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa, (1/7/2025).

Langkah sidak ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti informasi atas perselisihan hubungan industrial antara PT. PT Conscious Coconut Collective (Cafe Organic) dengan belasan karyawan.

Dalam sidak tersebut hadir lansung Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana dan didampingi beberapa anggota Komisi IV anatara lain , I Wayan Joni Pergawa, I Nyoman Sudana, dan I Gede Suraharja. Sementara dari pihak Eksekutif hadir Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Agung.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Graha Wicaksana menyebutkan, bahwa Sidak Lapangan dilakukan atas laporan warga serta Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, yang menyatakan Cafe Organic diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan tidak membayarkan hak-hak karyawannya.

See also  Atasi Polemik Pilkel Angantaka, Dewan Badung Rekomendasikan Musyawarah Mufakat

“Ini sudah difasilitasi Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung melalui tiga kali Sidang, tapi yang bersangkutan mangkir tidak hadir,” kata Graha Wicaksana.

Untuk itu, pihaknya dari Komisi IV DPRD Badung yang membidangi Ketenagakerjaan melakukan Sidak, dengan maksud dan tujuan supaya permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan serta hak-hak pekerja bisa dipenuhi.

“Cuma itu saja, tapi dari pihak manajemen tidak mau menerima kita. Ya, nanti kami akan menyerahkan keputusannya nanti kepada Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Badung, apakah permasalahan ini akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI),” terangnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga berupaya membantu hak-hak karyawan melalui bantuan hukum, sehingga apa yang menjadi hak-hak karyawan itu bisa dipenuhi oleh manajemen.

See also  DPRD dan Pemerintah Badung Sepakati 4 Ranperda dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 

“Kita tidak tahu, ya apa alasan manajemen tidak mau ketemu, karena ternyata kami dapat informasi selama 3 kali pemanggilan, dari pihak manajemen, owner juga mangkir. Nah, ini khan sudah menunjukkan tidak taat kepada aturan,” ujar Politisi asli Kuta ini.

Apalagi, Pemerintah selaku regulator malah tidak dihormati, karena pihaknya sudah mengundang hadir justru mereka tidak datang. “Kita datang, mereka tidak mau menerima. Jadi, kami sudah berusaha melakukan tugas dan kewajiban kami sebagai perwakilan dari masyarakat. Apabila ini masih tidak diikuti, maka kami menyarankan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Badung memfasilitasi warga yang terdampak ini untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri,” paparnya

Patut diketahui, bahwa ada 12 orang tenaga kerja yang terdampak PHK di Cafe Organic yang disebut pemicunya tidak ada komunikasi yang baik dari pihak pengusaha kepada karyawan yang terdampak, meski telah difasilitasi oleh pihak Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung. “Terkait pemilik usaha, kita no comment, tapi kita lebih kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak manajemen Cafe Organic kepada karyawan,” tutupnya.(Chris)

(Visited 28 times, 1 visits today)