Atasi Polemik Pilkel Angantaka, Dewan Badung Rekomendasikan Musyawarah Mufakat

0
973
Ketua DPRD Putu Parwata saat Rakor DPRD Badung, membahas permasalah Pilkel Desa Angantaka di Puspem Badung, Kamis (18/2). FOTO - IST.

MANGUPURA, Fajarbadung.com – DPRD Badung akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait kisruh pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Ketua DPRD Badung, Putu Parwata menyampaikan keputusan ini diambil usai pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan pihak eksekutif Badung.

“Kami kemudian melaksanakan rapat koordinasi, kita mencoba untuk mempelajari bersama terkait kisruh yang tejadi dalam pemilihan perbekel Desa Angantaka yang diadukan ke Dewan Badung. Bahwa harus ada solusi yang segera diambil untuk mengatasi masalah ini  dan demokrasi harus tetap dijaga agar Badung tetap kodusif. Dalam rapat tersebut kami sepakat bahwa DPRD Badung akan membuat surat rekomendasi untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah dan mufakat,” kata PArwata usai rapat di Mangupura, Kamis, (18/2/2021).

Kendati demikian Ketua Dewan ini  menekankan, semua pihak harus mempedomani bahwa demokrasi harus dijaga dan itu jadi faktor utama, semua pihak harus saling menghormati, bahwa ada yang merasa kurang puas dengan hasil itu biasa akan tetapi kita harus  mencari solusi yang terbaik untuk kita semua. Karena yang kita hadapi adalah masyarakat kita sendiri.

See also  Rayakan Ulang Tahun Ke-23, Miracle Launching “The Science of Facial Architecture”

“Dalam rapat semua sudah sepakat untuk mencari jalan yang terbaik buat semua. Tentunya dengan catatan bahwa apabila diperlukan untuk membongkar kotak suara itu sah dan tidak melanggar hukum, karena dalam aturan tidak ada sanksinya. Dengan adanya kesepakatan tersebut kita harus menjaga komitmen, baik pihak pemerintah maupun pihak-pihak lain harus sama-sama menjaga demokrasi agar demokrasi di Badung yang sudah berjalan jujur dan adil tetap terjaga,”tekan Parwata.

Untuk itu, dewan, kata Putu Parwata memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh pihak dewan dalam waktu dekat ini.

Pentingnya menyamakan persepsi dan cara pandang pada norma yang ada. Dalam perbup 30 tahun 2016 menegaskan setiap sengketa yang terjadi harus diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat baik yang ada ditingkat desa maupun tingkat kabupaten.

See also  Sekda I Gede Susila Tutup Musrenbangcam RKPD Kabupaten Tabanan Tahun 2021

Musyawarah menurutnya harus menemukan mufakat, jadi ini langkah yang harus kita tempuh. Dengan adanya mufakat maka kita berharap kemungkinan besar pihak penggugat dalam pilkel Desa Angantaka akan mencabut gugatannya.

Dalam Perbup Badung tahun 2016 ditegaskan ditingkat Bupati wajib memberi ruang 30 hari kepada pihak yang ingin melayankan gugatan. Sebelum ini berlanjut kita ingin mengupayakan masalah ini diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Kami akan keluarkan rekomendasi untuk dijadikan acuan oleh pihak pemerintah. Kita Targetkan sebelum pelantikan sudah ada kesepakatan sehingga pihak yang kurang puas tidak perlu menggugat ke pengadilan,”ujarnya

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Plh Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, usai mengikuti rakor tersebut mengatakan dalam rapat dengan dewan hari ini adalah untuk mendengarkan langkah dan saran yang disampaikan dewan dalam menyelesaikan masalah ini. Hasil pembahasan dari dewan hari ini akan jadi acuan pihak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah  berikutnya dengan tetap memperhatikan norma dan aturan yang berlaku.

See also  Polisi Diminta Tindak Sopir Liar di Bandara

“Hari ini saya selaku Plh Bupati, mewakili eksekutif menghadiri undangan pimpinan dewan terkait dengan adanya beberapa hal yang perlu didisikusikan terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa di Angantaka.  Dari hasil pembicaraan ada beberapa masukan, saran dari dewan akan menjadi rekmendasi buat eksekutif dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya. Kami akan menunggu rekomendasi yang ditawarkan oleh pihak dewan dan akan kami pelajari dan pertimbangkan dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya, “ujar Adi Arnawa.***

Editor – Christ

(Visited 19 times, 1 visits today)