Dua Perjanjian Berbeda, PT Melali Laporkan Jake dan Yulia ke Polda Bali, Kuasa Hukum: Kolaborasi Penipuan, Rusak Iklim Investasi

0
35
FOTO : Dok - Fajarbadung.

DENPASAR, Fajarbadung.com – PT Melali Management and Consultancy (PT. Melali) resmi melaporkan Jake Seaforth Mackenzie dan Yulia  Wahyuni Soetikno ke Polda Bali.
Jake dan Yulia diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 488 atau Pasal 486 UU 1/2023.

Kuasa Hukum PT. PT Melali Management and Consultancy, Dr. Agus Widjajanto, S.H., M.H,  Hendrikus Hali Atagoran, S.H., M.H, Adrianus Herman Henok, S.H., M.H, Alfeus Jebabun, S.H., M.H, .I Ketut Gede Citarjana Yudiastra, S.H.,CM.e.,menyampaikan hal ini kepada awak media, Sabtu 13 Juni 2026.

Adrianus Herman Henok dan Hendrikus Hali Atagoran mewakili semua kuasa hukum menjelaskan PT. Melali telah melaporkan tindakan Jake dan Yulia ke Polda Bali atas dugaan Penipuan, Penggelapan, Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Surat sebagaimana termuat dalam STTLP No. LP/B/466/V/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 29 Mei 2026.

“Kami melihat ada kejanggalan yang luar biasa dimana ada perbedaan antara perjanjian pertama dan perjanjian kedua yang selalu dikatakan oleh pihak Jack dan Yulia sebagai perpanjangan perjanjian. Ada 2 hal janggal dan perbedaannya jelas yang kami ditemukan,” tegas Adrianus Henok.

Adrianus menjelaskan, hal pertama yang janggal ditemukan yakni perjanjian No. 02/PKS-MMC-BOD/V/2025 tertanggal 30 Mei 2025 yang berakhir pada tanggal 3 Mei 2026 belum selesai sudah dibuat perjanjian kedua.

Perjanjian kerjasama Kedua No. 01/MMC/X/2025 tertanggal 08 Oktober 2025 yang dikatakan sebagai perpanjangan ternyata ada perbedaan baik para pihak juga objek yang diperjanjikan.

“Pada perjanjian pertama tertulis pihaknya adalah PT Melali diwakili oleh Dirut atas nama Jack (Jake Seaforth Mackenzie) dengan PT Ramana diwakili oleh Yulia, sementara di perjanjian kedua masih mengatasnamakan PT Melali diwakili oleh Dirut saudara Jack namun tidak hanya sebagai Dirut tetapi juga sebagai pemilik tanah dan bangunan,” jelasnya.

See also  Edar Narkoba ke Bali, Warga Brazil dan Afrika Selatan Terancam Hukuman Mati

Kemudian lanjut dijelaskan Hendrikus Hali Atagoran, pada tanggal 31 Maret 2026, Pemegang saham PT. Melali melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberhentikan Tuan Jake Seaforth Mackenzie selaku Direktur Utama PT. Melali. Selanjutnya pada tanggal 20 April 2026, terjadi gesekan antara Kuasa Hukum PT. Melali sebelumnya dari kantor GHP Law Firm dengan Jake Seaforth Mackenzie beserta Kuasa Hukumnya yang masing-masing pihak membawa petugas keamanan.

“Atas kejadian tanggal 20 April 2026 tersebut, muncul pemberitaan beberapa media online yang berusaha memframe (membingkai) para Pemegang Saham yang sah dari PT. Melali mengganggu pengusaha Lokal (Yulia). Bahkan di beberapa media sosial ditampilkan halaman paspor dan KITAS salah satu pemegang saham Dean Charles Morrison dan anaknya dipublish oleh media tidak bertanggung jawab tersebut (dugaan doxing),” jelasnya.

Kronologi Lengkap Kasus PT Melali, Dari RUPS Berhentikan Jake Seaforth Mackenzie, Gesekan Fisik, hingga Laporan Polda Bali

PT Melali Management and Consultancy (PT. Melali) merupakan badan hukum Indonesia Perseroan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang usaha jasa konsultasi bisnis, sesuai Akta Notaris Indi James Sihombing, SH., MKn., No. 69 tertanggal 15 Desember 2020.

Susunan Pemegang saham PT, Melali yakni Tuan Jake Seaforth Mackenzie sebesar 34% saham atau sebesar 1.360 lembar saham,  Tuan Peter Wallace Grant sebesar 33% saham atau sebesar 1.320 lembar saham, Tuan David Bernar Cullen sebesar 33% saham atau sebesar 1.320 lembar saham.

See also  Polisi Serahkan Tersangka & Barang Bukti Tahap II Kasus Pencurian Kabel Telkom Ke Jaksa

Susunan Pengurus PT. Melali berdasarkan Akta Pendirian tersebut yakni Tuan Jake Seaforth Mackenzie selaku Direktur Utama ( diberhentikan dari Dirut PT Melali pada 31 Maret 2026 berdasarkan (RUPS), Tuan Peter Wallace Grant selaku Direktur dan  Tuan David Bernar Cullen selaku Komisaris.

Kemudian, 29 April 2024 PT. Melali melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah bersama-sama dengan pemilik tanah, sebagaimana Akta Notaris I Putu Ngurah Aryana, SH No. 38 tertanggal 29 April 2024, yakni
* Tuan I Wayan Puja;
* Nyonya Ni Nyoman Medi;
* Tuan I Wayan Adi Arnawa, SH;
* Tuan I Made Karyana Yadnya, SE;
* Tuan I Wayan Putra Yandya;
Setelah menyewa tanah tersebut, PT. Melali melakukan perubahan pemegang saham dan jumlah modal disetor sebagaimana Akta Notaris KHANIEF S.H., M.KN., No 70 29 April 2024, menjadi sebagai berikut:
* Tuan Jake Seaforth Mackenzie sebesar 11,30% saham atau sebesar 10.560 lembar saham;
* Tuan Peter Wallace Grant sebesar 0% saham;
* Tuan David Bernar Cullen sebesar 0% saham;
* Ika Ika Dean Morrison Pty Ltd sebesar 22,60% saham atau sebesar 24.860 lembar saham;
* Moksa Ray Pty Ltd sebesar 22,60% saham atau sebesar 24.860 lembar saham;
* Neut Pty Ltd sebesar 22,60% saham atau sebesar 24.860 lembar saham;
* Uluwatu Investment Company Pty Ltd  sebesar 22,60% saham atau sebesar 24.860 lembar saham

Selanjutnya, PT, Melali melakukan Pembangunan di atas tanah tersebut untuk dapat dipergunakan sebagai usaha Restaurant sebagaimana Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor: 15082410115103481 tertanggal 15 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional/Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

PT, Melali selaku Area Manager mengadakan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Tanah dan Bangunan No. 02/PKS-MMC-BOD/V/2025 tertanggal 30 Mei 2025 dengan PT. Ramana Maharshi Arunchala selaku “Tenant” dengan masa berlaku Perjanjian sejak 1 Juni 2025 sampai dengan 31 Mei 2026;

See also  Diduga Melanggar Tata Ruang dan Jalan Umum, Gus Marhaen dan Kadis PUPR Kota Denpasar Dilaporkan ke Polisi

Pada tanggal 08 Oktober 2025 dilakukan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama No. 01/MMC/X/2025 tertanggal 08 Oktober 2025 antara Tuan Jack Seaforth Mackenzie selaku Dirut PT. Melali dan Pemilik sah tanah dan atau bangunan dengan PT. Ramana Maharshi Arunchala selaku “Pengelola atau Investor (Operator or Investor)” dengan masa berlaku Perjanjian sejak 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2028.

Dimana terhadap perpanjangan perjanjian kerjasama inilah, Kuasa Hukum PT. Melali menilai ada kejanggalan dan perbedaan. Sehingga PT Melali melaporkan tindakan Jake dan Yulia ke Polda Bali atas dugaan Penipuan, Penggelapan, Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Surat sebagaimana STTLP No. LP/B/466/V/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 29 Mei 2026.

Kuasa Hukum PT Melali melihat ada kejanggalan luar biasa, dimana ada perbedaan antara perjanjian pertama dan perjanjian kedua yang selalu dikatakan oleh pihak Jack dan Julia sebagai perpanjangan perjanjian.

Hingga berita ini diturunkan, awak media sementara berusaha mengkonfirmasi pihak terkait baik Jake dan Yulia yang disebutkan dalam artikel ini. (*)

(Visited 1 times, 1 visits today)