
BANGLI, Fajarbadung.com – Proses Eksekusi Tujuh Bidang Tanah dan Bangunan di Desa Pengotan Hari Ini, Polres Bangli Siagakan Ratusan Personel untuk melaksanakan pengamanan, Jumat (9/8).
Sengketa tujuh bidang tanah yang bebrlokasi di Desa Pengotan tersebut menjadi sengketa dua belah pihak diantaranya I Wayan Dana dan I Ketut Renco selaku penggugat dan I Wayan Bila, I Wayan Deblu dan I Ketut Jegjeg selaku tergugat hari ini di eksekusi sesuai Keputusan Pengadilan sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Bangli dengan nomor :96/Pdt.G/2016/ PN.Bangli pada tanggal 30 Mei 2017, Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar nomor : 111/PDT/2015/PT.DPS tanggal 26 September 2017 dan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1193.K/PDT/2018 tanggal 26 Juni 2018
Dari tiga putusan yang di tetapkan tersebut memenangkan pihak Pemohon I Wayan Dana dan I Ketut Renco. Yang ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Ketua Panitra Pengadilan Negeri Bangli I Made Sudarsana, SH kepada pihak pemohon yang disaksikan Pihak Termohon dan masing-masing loyer dari kedua pihak.
Namun sesuai dengan Aanmaning PN Bangli diberikan tenggang waktu selama 30 hari mulai dari pelaksanaan eksekusi hari Jumat tanggal 9 Agustus s/d 9 September 2019 kepada para termohon untuk melakukan penebangan pohon di obyek sengketa sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pengamanan eksekusi lahan dan bangunan tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Bangli Kompol Ngakan Putu Anom Semadi dengan melibatkan ratusan anggota untuk melaksanakan pengamanan.
“Pengamanan ini dilakukan sesuai permintaan bantuan pengamanai dari Pengadilan Negeri Bangli pada tanggal 1 Agustus 2019 lalu, Kami menyiagakan 152 personel untuk melaksanakan pengamanan”,Ujar Kabag Ops.
Lanjut Kabag Ops menyampaikan setelah hasil putusan sidang para pihak tergugat telah secara suka rela membongkar bangunan masing-masing baik Merajan atau sanggah dan atap-atap rumah mereka sehingga tinggal hanya tembok bangunan yang tersisa, namun dirinya menekankan tetap melakukan pangamanan.
“Kita tidak dapat memastikan situasi akan tetap aman, untuk itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kami tetap melaksanakan pengamanan sesuai Prosedur yang berlaku”,Tutup Kabag Ops. (red/FB)