BADUNG, Fajarbadung.com – Nama Wayan Bulat Kembali muncul. Niatnya untuk menguasai pihak lain tak pernah putus. Kali ini membuat manuver baru, pihaknya mengaku mendapatkan dana hibah dari Pemprov Bali dan Memohon juga Pemkab Badung. Namun anehnya, kenapa Pemprov Bali tak melakukan verifikasi sebelum mencairkan hibah. Sehingga tahu, bahwa lahan yang di maksud adalah milik pihak lain. Dan kali ini Wayan Bulat ingin menguasai lahan pihak lain dengan cara seolah-olah membangun pura.
Kuasa hukum PT JH Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H. dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H, memberikan penjelasan detail terkait masalah ini. Mereka yang tergabung dalam “Law Office Michael A. Wirasasmita & Partner” memastikan bahwa jika sampai hibah itu cair akan berdampak pada masalah hukum. Lantaran hibah itu cair oleh Pemprov Bali dan dimohon ke Pemkab Badung dilahan pihak lain yaitu PT JH.
“seharusnya sebelum dana hibah tersebut dicairkan ada verifikasi terlebih dahulu. Memastikan lahan yang diberikan hibah adalah lahan pemohon hibah, dan jika benar hibah sudah cair, dapat masuk kategori merugikan keuangan daerah. Karena hibah salah lokasi lahan,” jelas Michael bersama Kadek Agus.
Lebih lanjut, juga diluruskan atas isu-isu yang beredar jika PT. JH melarang Pihak I Wayan Bulat atau masyarakat untuk melakukan persembahyangan dan ibadah. Dapat PT. JH sampaikan bahwa isu tersebut tidak lah benar, sebab tindakan yang dilarang, hanyalah tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kerugian lebih lanjut terhadap hak-hak PT. JH.
Di antaranya tindakan Wayan Bulat yang ingin melakukan renovasi atau pembangunan lebih lanjut menggunakan Dana Hibah Pemprov Bali, terhadap bangunan-bangunan yang berdasarkan pemeriksaan No.436/Pdt.G/2024/PN jo. 44/PDT/2025/PT DPS, jo. 3358K/PDT/2025 sudah faktanya dinyatakan melawan hukum (illegal).
“Jika pola – pola seperti ini dianggap sah, akan sangat berbahaya atas kepemilikan sebuah lahan. Bisa saja nanti dengan alasan membangun rumah ibadah secara semena – mena membangun di lahan milik orang lain. Kami bukan anti membangun rumah ibadah, namun kami ingin memastikan bahwa Lokasi itu bukan lahan Wayan Bulat,” imbuh I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H.
Selanjutnya, Kadek Agus lebih detail menyampaikan bahwa permasalahan bangunan rumah dan Pura Belong Batu Nunggul faktanya berada di atas tanah yang alas hak kepemilikannya adalah sah milik PT. JH yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Yang menarik lainnya, ternyata ada proses pidana terhadap Wayan Bulat. Bahwa selain Perkara tersebut, terhadap perkara Pidana pihak Wayan Bulat sedang berjalan perkara, Wayan Bulat sedang berjalan Laporan Polisi Nomor :LP/B/ 100/ II/ 2022/ SPKT/ Satreskrim/PolrestaDps/Polda Bali, tanggal 02 Februari 2022 pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar terkait dugaan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Serta terhadap Nyoman Wirama (Kuasa Hukum Bpk Wayan Bulat) sedang berjalan Laporan Polisi Nomor: LP/B/725/X/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 19 Oktober 2024 pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Derah Bali tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP.
“Bahwa sebab No.436/Pdt.G/2024/PN telah berkekuatan hukum tetap, maka sudah terang tindakan Wayan Bulat yang masuk, menempati dan menguasai tanah yang masih berada di dalam wilayah tanah milik PT.JH tanpa seizin dari PT. JH adalah Perbuatan Melawan Hukum,” pungkasnya.(*)


















