Enam Pelaku Curanmor Beraksi di 16 TKP Denpasar-Badung Diringkus Polisi

0
42
FOTO : Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sedikitnya 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sedikitnya 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali ditangkap Polresta Denpasar dan Polsek jajaran.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang saat konferensi pers mengatakan para pelaku menyasar lokasi yang minim pengawasan, seperti parkiran rumah warga dan area umum yang tidak terpantau kamera pengawas.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindak kejahatan jalanan, khususnya 4C (curat, curas, curanmor, dan pencurian dengan kekerasan) di wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Dengan pengungkapan ini bahwa Polresta Denpasar dan jajaran berkomitmen tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap 4C yang terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar ini,” kata Leonardo saat konferensi pers di Denpasar (23/4).

Enam orang komplotan pencuri tersebut mencuri 15 kendaraan bermotor, dimana 8 di antaranya belum diketahui pemiliknya.

See also  Kantor Pengacara di Bali Dilempari Bom Molotov

Ia mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan, seperti tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, memastikan stang terkunci, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau CCTV.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan selain enam pelaku yang ditangkap, polisi juga mencatat sembilan pelaku lain dari jaringan berbeda yang melakukan aksi serupa sepanjang April 2026 di Denpasar.

Kasus ini terungkap berdasarkan sejumlah laporan polisi, di antaranya LP/B/250, LP/B/251, LP/B/253, dan LP/B/254 bulan April 2026 yang diterima Polresta Denpasar.

Adapun beberapa lokasi kejadian meliputi area parkir Lapangan Renon, Jalan Bung Tomo di Denpasar Utara, kawasan kos-kosan, hingga pertokoan di Jalan Teuku Umar Barat.

Agus menjelaskan para korban berasal dari berbagai latar belakang, dengan kerugian berupa sepeda motor dari berbagai merek seperti Yamaha Vixion, Honda Beat, dan Honda Vario.

See also  Desa Adat Sental Kangin Tetapkan Sanksi Kesepekang dan Kanorayang Terhadap Warga yang Melanggar

Salah satu kejadian terjadi di Lapangan Renon, ketika korban memarkir kendaraan tanpa mengunci stang, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras Polresta Denpasar berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan pada 7 April 2026 di sejumlah lokasi di Denpasar Timur.

Petugas mengamankan beberapa pelaku di Jalan Sekar Tunjung XI dan Jalan Kamboja, beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara mendorong dan menuntun sepeda motor yang tidak dikunci stang,” katanya.

Kelompok ini diketahui telah melakukan aksi di berbagai wilayah, termasuk Denpasar, Jimbaran, Nusa Dua, hingga Dalung, dengan total belasan lokasi kejadian.

“Motif para pelaku adalah kebutuhan ekonomi dan penggunaan pribadi terhadap kendaraan hasil curian,” katanya.

See also  Diduga Melanggar Tata Ruang dan Jalan Umum, Gus Marhaen dan Kadis PUPR Kota Denpasar Dilaporkan ke Polisi

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit sepeda motor, yang terdiri atas enam unit Yamaha Vixion, dua unit Honda Vario, satu unit Honda Beat, satu unit Yamaha Mio, dan satu unit Suzuki Satria FU.

Saat ini, para pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya.(FB06)

(Visited 4 times, 1 visits today)