Wayan Puspa Negara Setujui Prinsip Hibah Tanah Pura Dalem Gulingan Gede Mengwi Tunggu Verifikasi Lapangan

0
30
FOTO : Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Badung di Ruang Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Selasa (26/5/2026).

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung secara prinsip menyetujui hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi.

Hal tersebut tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Badung di Ruang Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Selasa (26/5/2026).

Menurut Wayan Puspa Negara, proses hibah tanah tersebut telah berlangsung cukup lama. Selain itu, lahan dimaksud juga telah digunakan selama puluhan tahun oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung.

Puspa Negara menegaskan, secara kelembagaan maupun pribadi sebagai anggota DPRD, dirinya menyetujui hibah tanah tersebut karena seluruh proses administrasi dan kajian hukum dinilai telah terpenuhi.

“Itu mulai dari histori, filosofi dan fakta-fakta hukum, menurut saya tidak ada kata lain, kita menyetujui dengan bulat, hanya saja memang kita perlu seeing is believing atau kita perlu melihat ke lokasi seperti apa bentuk tanah ini,” kata Puspa Negara.

See also  Wabup Bagus Alit Sucipta Pimpin Rakor Sidikumbara

Puspa Negara menjelaskan, DPRD Badung tetap akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan sebelum rekomendasi resmi diterbitkan. Langkah tersebut penting untuk memastikan kondisi faktual tanah, termasuk kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR).

Puspa Negara menyebutkan, terdapat sejumlah klasifikasi zona yang harus dipastikan, seperti Zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona pariwisata, maupun zona pemukiman. “Kita ingin melihat ke lokasi, siapa tahu nanti akan dipergunakan lebih lanjut oleh masyarakat setempat sebagai Hak Kepemilikan sekaligus Hak Keperdataan. Jadi, kita perlu mengecek zona tanah itu, apakah dia LSD, LP2B atau seterusnya,” kata Puspa Negara.

Menurutnya, apabila lahan tersebut masuk kategori LSD atau LP2B, maka wajib dipertahankan sesuai aturan yang berlaku. Namun, apabila berada di zona lain, tanah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat. “Jadi, prinsipnya kita perlu seeing believing sebelum rekomendasi dikeluarkan, kita perlu melihat tanahnya seperti apa, karena semua khan harus di-cross cek,” ujarnya.

See also  Salurkan BLT-DD Tahap II, Bupati Giri Prasta Tekankan KPM Penerima harus Sesuai Kriteria

Selain pemeriksaan administratif, DPRD Badung juga akan memastikan keberadaan fisik tanah secara langsung di lapangan. Hal ini dilakukan agar seluruh data dan dokumen sesuai dengan kondisi nyata.

Puspa Negara juga mengapresiasi bagian aset, bagian hukum, serta masyarakat Desa Adat Gulingan Mengwi yang telah memperjuangkan pengembalian aset tersebut sebagai bagian dari hak masyarakat adat. “Sebagai bagian anggota DPRD Badung, tentunya rekomendasi ini segera bisa diproses setelah turun ke lapangan,” paparnya.

Puspa Negara menilai, hibah tanah tersebut akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat, terutama karena tanah tersebut merupakan pelaba pura yang memiliki nilai sosial dan spiritual. “Jadi, semakin banyak pemerintah memberikan kepada masyarakat dan masyarakat bisa memanfaatkan sebagai sebuah kekuatan pembangunan di masyarakat, saya rasa tidak masalah,” kata Puspa Negara.

See also  Sekda Adi Arnawa Ikuti FGD Tentang Kebijakan PEN lewat Vidcon

Pihaknya berharap proses verifikasi lapangan dapat segera rampung sehingga rekomendasi DPRD Badung bisa diterbitkan dalam waktu dekat. “Rekomendasi itu segera akan turun setelah DPRD melakukan cross check ke lapangan,” pungkasnya.(Chris)

(Visited 2 times, 1 visits today)