Salurkan BLT-DD Tahap II, Bupati Giri Prasta Tekankan KPM Penerima harus Sesuai Kriteria

0
205
Salurkan BLT-DD Tahap II, Bupati Giri Prasta Tekankan KPM Penerima harus Sesuai Kriteria/fajarbadung.com

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dalam upaya penanganan dampak Covid-19 di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Badung kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Selasa (11/8/2020). Penyaluran untuk tahap kedua ini dilakukan setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI menerbitkan aturan untuk memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dari tiga bulan pertama yaitu April, Mei dan Juni menjadi tiga bulan kedua yakni Juli, Agustus dan September 2020.

Penyerahan BLT DD secara simbolis dilakukan serentak di 5 kecamatan dimana Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memimpin penyerahan di Kecamatan Kuta Selatan, Wakil Bupati I Ketut Suiasa di Kecamatan Kuta Utara dan Sekda Adi Arnawa di Kecamatan Mengwi, Kadis PMD di Kecamatan Abiansemal dan Kadis Sosial di Kecamatan Petang.

Bupati Giri Prasta mengatakan bahwa nilai nominal BLT DD yang diperpanjang tiga bulan kedua berbeda dengan nominal tiga bulan pertama. Jika nilai nominal tiga bulan pertama disalurkan Rp 600.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) per bulan. Sedangkan tiga bulan kedua masing-masing KPM menerima Rp 300.000 per bulan.

See also  Badung Education Fair 2024, Pj. Sekda Badung : Tetap Kedepankan Pendidikan Budi Pekerti

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi karena melalui Kementerian Desa telah memperpanjang penyaluran BLT-DD berdasarkan aturan baru, yaitu Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020,” katanya seraya menambahkan perpanjangan penyaluran BLT-DD tiga bulan kedua dilaksanakan setelah tuntas penyaluran tiga bulan pertama (April-Juni 2020) atau setelah penyaluran tuntas untuk bulan Juni (tahap III untuk tiga bulan pertama).

Mengingat KPM penerima BLT-DD ditetapkan dalam musyawarah desa (musdes) dengan melibatkan perbekel, aparatur desa dan kelian dinas setempat, untuk itu Bupati Giri Prasta menekankan bahwa dalam musyawarah penetapan KPM atau penerima BLT DD harus benar-benar mempedomani kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa (Permendes). Kriteria dimaksud adalah keluarga miskin, menderita penyakit menahun, lanjut usia serta keluarga yang kehilangan pekerjaan sebagai dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

See also  Ketua PHDI Serukan Warga Bali Jangan Percaya Isu Hoax Soal UU Cipta Kerja

Kriteria lain yang lebih penting lagi adalah penerima BLT DD tidak tumpang tindih dengan KK atau KPM penerima Bantuan Sosial Langsung (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos), tidak pula tumpang tindih dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima bantuan sembako, apalagi tercatat sebagai PNS/ASN. “Jumlah penerima BLT DD setiap desa tidak dibatasi, namun harus memenuhi kriteria tersebut dan ditetapkan dalam musdes,” tegasnya mengingatkan.

Jumlah keseluruhan KK penerima BLT-DD tahap 2 di Kabupaten Badung sebanyak 4.614 KK, dengan jumlah total dana BLT-DD yang disalurkan sebesar Rp. 4.152.600.000 dengan rincian per kecamatan diantaranya : untuk Kecamatan Petang (7 desa) dana yang disalurkan sebesar Rp. 837.000.000 kepada 930 KK, Kecamatan Abiansemal (18 desa) sebesar Rp. 1.242.900.000 untuk 1.381 KK, Kecamatan Mengwi (15 desa) sebesar Rp. 1.359.000.000 untuk 1.510 KK,   Kecamatan Kuta Utara (3 desa) sebesar Rp. 332.100.000 untuk 369 KK dan Kecamatan Kuta Selatan (3 desa) Rp. 381.600.000 untuk 424 KK.(red/Humas).

(Visited 5 times, 1 visits today)