PN Atambua Lakukan Sidang Kedua Kasus Dugaan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi Oleh 2 Warga Timor Leste

0
517
PN Atambua Lakukan Sidang Kedua Kasus Dugaan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi Oleh 2 Warga Timor Leste/theeast.co.id
PN Atambua Lakukan Sidang Kedua Kasus Dugaan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi Oleh 2 Warga Timor Leste/theeast.co.id

ATAMBUA, Fajarbadung.com – Pengadilan Negeri Atambua melakukan sidang yang kedua terkait dugaan kasus penyelundupan ribuan butir pil ekstasi yang melibatkan sepasang suami istri asal Negara Republik Demokratik Timor Leste.

Sidang perdana telah dilaksanakan pada Senin (11/11/2019) yang lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berdasarkan pantauan awak media ini, persidangan yang kedua ini berlangsung sekitar pukul 11:00 hingga pukul 12:10 waktu setempat yang dipimpin oleh Hakim Ketua A.A Gede Susila P, S.H.,M.H bersama dua Hakim Anggota Hakim yakni Fauzi, S.H.,M.H dan Gustav Bless Kupa, SH.

Persidangan hari ini dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi dimana saksi tersebut adalah 2 personil Kepolisian Resort Belu.

Kedua Polisi yang bertugas di Sat Resnarkoba Polres Belu ini disidangkan sebagai saksi yang berlangsung kurang lebih hampir satu jam.

Dalam persidangan tersebut, terjadi sedikit perdebatan antara Pihak Penasehat Hukum dan Pihak JPU terkait pengembangan kasus tersebut saat di Kupang sebagai kota tujuan dititipkannya barang tersebut namun situasi pun berhasil direda oleh Hakim Ketua, Gede Susila.

Usai melakukan persidangan pemeriksaan saksi, Hakim Ketua A.A Gede Susila P, S.H,.M.H memutuskan untuk mengagendakan persidangan berikut pada Senin (25/11/2019).

Kasi Intel Kejari Belu, J.M Purba selaku Jaksa Penuntut Umum usai persidangan menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini dilakukan pemeriksaan saksi.

“Hari ini ada dua saksi yaitu saksi penangkap. Berikutnya Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi lain yang belum diperiksa dalam Berkas Perkara,” tandasnya.

See also  Bali Kembali Mendapat Dukungan APD Dari Pemerintah Pusat

Purba menerangkan sebenarnya saksi yang dipanggil ada 7 orang namun 5 lainnya masih memiliki halangan termasuk telah pindah tugas.

Walaupun demikian, Purba menegaskan bahwa pihaknya akan panggil 5 saksi lainnya untuk hadir pada persidangan berikutnya.

Sementara itu Penasehat Hukum kedua terdakwa JSP dan AS, Jemi Haekase saat dikonfirmasi terkait perdebatan yang terjadi pada saat sidang tadi, menjelaskan bahwa perdebatan tersebut lantaran dirinya ingin tahu tentang pengembangan perkara tersebut di Kupang sebagai kota tujuan antaran barang tersebut.

Hal itu lantaran dirinya menyebutkan bahwa ternyata saat di Kupang, terdapat orang yang menerima barang tersebut.

“Ya saya kira kami masing-masing punya sudut pandang yang berbeda. Tapi saya pikir itu juga nanti akan jadi catatan untuk kami semua. Saya sebagai penasehat terdakwa akan berusaha dengan cara pembuktian juga karena kedua klien mengaku tidak tahu apa-apa. Itu semua hanya karena perintah atasan maka dia membawa barang tersebut bersama juga istrinya,” jelas Jemi Haekase.

Untuk diketahui bahwa dua tersangka kasus dugaan penyelundupan narkoba oleh JSP (34) dan AS (30) kedapatan membawa membawa 4.874 narkoba jenis ekstasi yang berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Atambua, Polres Belu dan BNK Kabupaten Belu, Rabu (29/09/2019).

Kedua tersangka adalah suami istri Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang mencoba untuk menyelundupkan ribuan butir ekstasi seberat 1,861 Kg ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain yang dikemas dalam plastik masing-masing lima plastik ukuran kecil kemudian dimasukan dalam plastik hitam besar dan diisolasi lalu di masukan ke dalam mesin printer.

See also  KSP Pastikan Tidak Ada Masalah Penyediaan Minyak Tanah Di Maluku

JSP (34) dan AS (30) akan menikah pada bulan Juli 2019. Mereka telah hidup bersama sejak tahun 2005 di negara Timor Leste dan dikaruniai 3 orang anak masing-masing tingkat SMP, SD dan yang terakhir baru memasuki usia 3 tahun.

Tersangka JSP bekerja di perusahaan ekspedisi barang di Timor Leste dan telah bekerja kurang lebih berjalan 3 tahun.

JSP baru pertama kali akan menginjakkan kaki di Kabupaten Belu, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Pada akhir Bulan Mei 2019, sang manager perusahaan ekspedisi barang yang berkewarganegaraan Filipina menitipkan barang berupa alat printer untuk dibawa kepada klien yang ada di Kota Kupang dengan biaya perjalanan dinas kurang lebih 110 US Dollar.

Karena sudah mendekati hari pernikahan maka JSP bersama sang istri AS pun berkeputusan untuk datang secara bersama-sama ke Kota Kupang untuk membeli perlengkapan pernikahan yang akan berlangsung kurang lebih sebulan lagi.

Sebagai karyawan ekspedisi barang, JSP cukup familiar di kalangan masyarakat dan pemerintahan Timor Leste.

Sementara, AS (30) selaku sang istri JSP merupakan mantan Alumni di salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT.

Sejak wisuda pada 2003 yang lalu, AS sudah tidak pernah menginjakkan kaki di Negara Republik Indonesia.

AS pun sejak 2014 hingga saat ini bekerja di salah satu hotel yang ada di negara Republik Demokratik Timor Leste.

See also  Pj Bupati Ketut Lihadnyana Ajak ASN Lebih Optimis Wujudkan Buleleng Semakin Maju

Telah hidup belasan tahun bersama, kedua sejoli ini telah memutuskan untuk mengabadikan cinta mereka dalam Sakramen Perkawinan (Menikah) pada bulan Juli 2019.

Kerinduan ini membuat JSP dan AS bersama keluarga menyiapkan berbagai hal untuk pernikahan. Tak sampai disitulah kedua sejoli ini pun mencari selak waktu untuk bisa membeli berbagai barang untuk perlengkapan pernikahan di Kota Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Kebetulan waktu itu, ada barang titipan dari sang manager perusahaan ekspedisi barang (JVK) tempat JSP bekerja ke Kota Kupang.

Barang itu berupa sebuah alat printer yang akan diserahkan kepada nama penerima yang berada di Kota Kupang tepatnya di Lippo Plaza.

Namun sialnya, kedua sejoli yang sebetulnya sudah melakukan acara pernikahan, harus ditangkap oleh pihak Bea Cukai Atambua, BNK Belu dan Kepolisian Resort Belu akibat kasus dugaan penyelundupan 4874 pil ekstasi yang terdapat dalam titipan alat printer oleh sang manager di PLBN Mota’ain pada Rabu (29/05/2019).

Didalam alat printer tersebut terdapat 5 kemasan yakni kemasaan satu berisi 972  pil warna hijau, kemasan kedua berisi 988 pil warna biru, kemasan ketiga berisi 969 pil warna hijau, kemasan keempat berisi 977 pil warna hijau, dan kemasan kelima berisi 968 pil warna cokelat. (Ronny)

(Visited 57 times, 1 visits today)