Rugi Ratusan Juta, Belasan Calon Pekerja Migran Ngaku Ditipu

0
356
Foto IST/ para korban bersama kuasa hukum.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Meski telah melapor ke Polda Bali sekitar 10 bulan lalu, hingga kini polisi belum mengusut tuntas laporan terkait dugaan penipuan dan perdagangan manusia yang diduga dilakukan oleh wanita bernama Dee Ratu Zhaqira alias IRA (38) sebagai Direktur Utama PT Dunia Insani Mandiri (DIM). Dimana perusahaan itu sendiri dilaporkan oleh belasan calon pekerja kapal pesiar ke Polda Bali sebelumnya.

Diduga, belasan calon pekerja kapal pesiar luar negeri itu mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Dimana mereka sebelumnya telah menyerahkan uang belasan hingga puluhan juta kepada perusahaan itu untuk diberangkatkan sebagai pekerja migran. Namun hingga kini, mereka belum diberangkatkan juga. Bahkan dokumen mereka sebagian belum dikembalikan.

“Para korban, dijanjikan bekerja ke luar negeri dan diperkirakan sudah 10 bulan laporannya diam dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). Sudah ada 2 alat bukti, tetapi masih diam di Ditreskrimum Polda Bali,” papar Adi Susanto, selaku kuasa hukum para korban di Denpasar Senin (21/3/2022)

Pria yang akrab disapa Jro Ong itu dibantu rekan kuasa hukum Putu Suma Gita, dan I Komang Wiadnyana, menerangkan para calon PMI telah sempat di interview oleh PT DIM, lalu mereka tidak lama kemudian dinyatakan lulus, dan berikutnya diminta menyerahkan dokumen-dokumen dan diminta membayar biaya keberangkatan yang nominalnya tidak sedikit. Bahkan, oknum IRA dan kolega mereka di PT DIM menagih uang keberangkatan dari nominal kisaran Rp.20 Rp.50 juta lebih sebagai syarat calon PMI.

See also  Upacara Bendera Cara Efektif Untuk Tanamkan Nasionalisme

“Usai calon PMI di interview PT DIMA, mereka lalu dinyatakan lulus dan diminta menyetor dokumen surat-surat, ada yang setor ijazah aslinya dan tidak kembali sampai sekarang. Termasuk biaya puluhan sampai ratusan juta untuk syarat-syarat keberangkatan, tetapi mereka tidak kunjung berangkat kerja. Ya ini kan ngak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Kata Jro Ong, tidak saja melakukan laporan ke Polda untuk mengusut tuntas masalah ini. Ia turut melakukan mediasi ke Disnaker Provinsi Bali pada 27 April 2021, di sana diduga PT DIM hanya memiliki surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum ada memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) sebagaimana UU 18 Tahun 2017, atau Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 terkait dengan penempatan awak kapal.

“Mereka disebut PT DIM hanya memiliki NIB, mereka tidak punya izin tetapi melakukan perekrutan. Janji untuk pengembalian milik klien kami tidak pernah diberikan, sehingga karena tidak ada itikad baik, kami lalu berikan somasi, tetapi somasi kami tidak juga pernah dibalas. Jadi, 18 Mei 2021 kami melapor ke Polda Bali ke Ditreskrimum Polda Bali dengan Pasal 378 terkait dengan dugaan penipuan dan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana UU Nomor 21 Tahun 2007,” bebernya.

See also  Tim Satgas Yustisi PPKM Darurat Sasar Warung, Restauran dan Obyek Wisata

Kata Jro Ong, Polda Bali sejatinya memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa untuk menjemput teradu IRA, yang beberapa kali sempat mangkir untuk memberikan kesaksian.“Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir pada 30 November 2021, disebutkan pihak Polda Bali akan memanggil kembali pihak teradu, karena sebelumnya (IRA) sudah pernah dipanggil, tetapi tidak pernah hadir. Kemudian 15 orang sudah dimintai klarifikasi dan saksi-saksi lainnya. Sampai sekarang teradu belum pernah bisa dihadirkan, pada 7 Oktober 2021 teradu sempat dipanggil tetapi tidak datang,” paparnya.

Sedangkan, Jro Ong pada 14 Februari 2022 juga menindaklanjuti ke tingkat DPRD Bali melalui surat resmi ke sekretariat DPRD Bali, untuk memohon audiensi menerangkan kasus dugaan penipuan yang dialami para PMI. Anggota dewan yang diharapkan melakukan fungsi-fungsi pengawasan, termasuk menampung aspirasi masyarakat, sayangnya tidak menjawab atau menindaklanjuti surat resmi dimaksud.

See also  Refleksi Akhir Tahun, Kodam Udayana Songsong 2025 dengan Semangat Pengabdian

“Belum juga ada balasan suratnya dan suara masyarakat yang mencari kerja ini tidak didengar anggota dewan Bali, seharusnya mereka tahu dan bisa menerima kami,” ucapnya. Sampai saat ini, peranan Polda Bali, Disnaker Bali, dan DPRD Bali dinilai cenderung loyo menanggapi kasus calon PMI yang telah mengalami penipuan bekerja ke luar negeri. “Kalau begini terus ke depan bisa saja bertambah korban-korban lainnya, yang rugi adalah mereka masyarakat yang ingin mencari kerja,” terangnya.

Terkait laporan itu, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan mengaku akan mengecek. “Nanti saya cek,” pungkasnya saat dikonfirmasi.

Penulis|Elo

(Visited 14 times, 1 visits today)