Polres Jembrana Gelar Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu

0
188
Polres Jembrana Gelar Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu/fajarbadung.com
Polres Jembrana Gelar Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu/fajarbadung.com

JEMBRANA, Fajarbadung.com – Polres Jembrana menggelar press realese pengungkapan kasus Narkotika Jenis Sabu, yang bertempat di Lobby Mapolres Jembrana. Kamis ( 16/1/2020 .

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K, yang didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi, SH dan kasubbag Humas Polres Jembrana IPTU Made Kerta Buana Alit mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh laki – laki HS als. Erik.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan dilapangan, dari hasil penyelidikan pada hari Jumat ( 16/1/2020 ), pukul 11.30 Wita bertempat di Jalan Merak, Lingkungan Pendem, Kecamatan Jembrana, tim berhasil mengamankan pelaku HS als. Erik ( 38 ),”ujar Kapolres Jembrana.

See also  Antisipasi PMK, Distan Terjunkan Dokter Hewan

Dari hasil penggeledahan pada badan dan rumah pelaku berhasil diamankan 1 buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram dan netto 0,34 gram, 1 buah korek api gas yang berisi sumbu, 1 buah pipa kaca, 1 buah bong ( Alat isap sabu 0, 1 buah hand phone, 1 buah tas plastik, 1 buah jaket, 1 unit sepeda motor Supra X 125 beserta kunci kontak dan 1 lembar STNK sepeda motor Supra X 125.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( delapan Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 8000.000.000,- ( Delapan Milyar Rupiah. ), imbuh perwira menengah berpangkat dua melati dipundak tersebut.

See also  Peringati HUT TNI, Korem 163/WS Gelar Doa Bersama

Dalam press release tersebut juga Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Jembrana agar menjauhi segala bentuk jenis penyalah gunaan Narkoba.

“ Kami dari Polres Jembrana menghimbau agar masyarakat menjauhi segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, karena saat ini kami perhatikan Narkoba itu sudah masuk ke desa – desa dan menyasar banyak kalangan bukan hanya pekerja mungkin juga pelajar, oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak meyalahgunakan Narkoba,” tegas Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa. (red/fb)

(Visited 3 times, 1 visits today)