MENGWI, Fajarbadung.com – Provinsi Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No.46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus deasese 2019 dalam tatanan kehidupan era baru. Dimana dalam pasal 11 ayat 2 ada sanksi administratif denda sebesar Rp 100.000- bagi masyarakat yg keluar rumah atau beraktifitas tidak menggunakan masker.
“Ini adalah gerakan membagikan masker kepada masyarakat. Intinya adalah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pandemi ini belum selesai. Tren COVID-19 di Badung ini masih terus naik belum mengalami penurunan sehingga masyarakat bisa menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan selama pandemi, itu tujuannya. Masyarakat juga harus paham dng adanya pergub ini maka masyarakay yg melanggar tidak gunakan masker pada saat beraktifitas akan dikenakan denda” ujar Kasat Lantas Polres Badung IPTU Achmad Fahmi Adiatma di Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai tepatnya di Simpang Polres Badung, Rabu (26/8/2020).
Achmad Fahmi mengatakan agar warga tetap menjalankan protokol kesehatan di masa transisi adaptasi kebiasaan baru. Sebab dengan menjalankan protokol kesehatan, bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Seperti yang saya sampaikan bahwa pandemi ini belum selesai. Nanti pun di masa adaptasi kebiasaan hidup baru, warga tetap harus menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak. Tiga hal itu yang kita terus sosialisasikan dan edukasi kepada masyarakat,” kata Achmad Fahmi.
Achmad Fahmi menyebut pembagian masker ini dilakukan secara berkala. Pembagian masker dikonsentrasikan di simpang jalan yang ramai dan pasar-pasar tradisional dan pasar modern.
Pembagian ditujukan kepada pengguna jalan yang masih tidak menggunakan masker karena belum paham adanya pergub terkait denda administrasi.
“Kita bantu sosialisasikan tentang pergub no.46 tahun 2020, masyarakat yg tidak gunakan masker kita bagikan masker dan kita himbau agar selalu menggunakan masker” ujar Achmad Fahmi (red/Humas).