Atlas Beach Fest Telah Mengantongi Beberapa Izin Usaha. Ini Kata Kadis PMPTSP Badung Selengkapnya

0
591

Sebanyak 1 KBLI  dengan Tingkat Resiko Tinggi yaitu KBLI 47251 (Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol) berupa Izin belum terbit mengingat persyaratannya belum lengkap dan belum diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Berdasarkan data 15 KBLI tersebut diatas yang merupakan legalitas bagi  usaha Atlas Beach Fest untuk operasional kegiatan usahanya,  maka sebanyak 10 jenis izin usaha telah terbit secara otomatis, sebanyak 3 jenis izin usaha belum terverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan sebanyak 2 jenis izin usaha belum lengkap dan belum terverfikasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Lebih lanjut Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menjelaskan sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko,  maka  sebagian besar peryaratan perizinan untuk operasional usaha telah dikantongi oleh Atlas Beach Fest dan sisanya sudah dimohonkan namun masih terdapat koreksi/perbaikan  dokumen dan selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Teknis  Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung.

See also  Bali Bergerak ke Selatan: Ketika Investasi Global Mengikuti Cerita Infrastruktur Nusa Dua

Sampai saat ini Atlas Beach Fest sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan  Sertifikat Standar yang terbit secara otomatis. Demikian pula Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) untuk Restoran dan Bar dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Kebijakan Pemerintah Pusat pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya membuka peluang seluas-luasanya dan memberikan kemudahan perizinan terhadap bidang usaha yang terbuka dengan tujuan pertumbuhan ekonomi meningkat, terciptanya lapangan kerja, menurunnya angka kemiskinan serta pemberdayaan UMKM.

(Visited 29 times, 1 visits today)