Bupati Giri Prasta Hadiri Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Badung

0
186
FOTO : Bupati Giri Prasta saat menghadiri Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Kabupaten Badung di Puspem Badung, Senin (12/7).(Tim)

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Bupati Badung Giri Prasta Hadiri Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Rapat Utama Gosana, Senin (12/7/2021). Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa beserta Anggota DPRD, Forkopimda dan undangan lainnya.

Bupati Badung Giri Prasta dalam sambutannya mengatakan pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak sangat besar terhadap usaha pariwisata di Kabupaten Badung. Penutupan Bandar Udara Ngurah Rai bagi kunjungan wisatawan asing, pembatasan sosial berskala besar, dan persyaratan dokumen bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri mengakibatkan penurunan kunjungan wisatawan yang sangat signifikan dan berimbas pada turunnya pendapatan usaha pariwisata sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja sampai penutupan usaha akibat tidak mampu menutupi biaya operasional usaha. Kondisi ini menyebabkan penerimaan pajak daerah mengalami penurunan cukup besar selama tahun 2020, kondisi tersebut berbanding lurus terhadap piutang pajak daerah yang mengalami peningkatan cukup signifikan pada tahun 2020.

Dikatakan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menggali potensi dan berinovasi untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah tersebut. Salah satu upaya yang akan dilakukan kedepannya adalah kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga untuk seluruh jenis pajak daerah dengan syarat wajib pajak membayar pokok pajaknya. “Tentunya kebijakan ini akan dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh semua pihak, termasuk DPRD Kabupaten Badung. Upaya lain yang dilakukan yaitu memperluas kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka meningkatkan hasil pemungutan pajak,” jelasnya.

See also  Dukung Sektor Pariwisata, Sekda Hadiri Launching Alat Pengukur Kualitas Udara CSR "AirScape" di ITDC Nusa Dua

Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah memberikan insentif pajak yang merupakan respon Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka mempercepat upaya pemulihan ekonomi atas dampak pandemi covid-19 selama tahun 2020. Serta sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan stimulus kepada masyarakat berupa pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan berdaya 400 va sebesar 100% dan pelanggan listrik berdaya 900 va diberikan diskon sebesar 50% berlaku dari bulan april sampai dengan desember 2020, kebijakan ini tentu berdampak pada menurunnya penerimaan dari sektor pajak penerangan jalan.

See also  Ketua DPRD Badung Menerima Audiensi FPMP Kabupaten Badung

Pihaknya mengatakan sependapat dengan saran dewan agar pemerintah daerah lebih realistis dan penuh kehati-hatian dalam rangka merancang kerangka pendanaan lima tahun kedepan. Kerangka pendanaan telah dirancang dengan memperhatikan capaian realisasi pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah selama masa pandemi Covid-19. Kerangka pendanaan disusun dengan segmentasi periode yang meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang diprediksi akan semakin membaik menuju kearah normal atau seperti sebelum pandemi Covid-19 pada akhir periode RPJMD.

Hal ini dikarenakan pemerintah terus berupaya menggenjot pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi positif serta untuk jabatan yang kosong harus segera diisi guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan visi dan misi sesuai amanat RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026. Namun demikian, pelaksanaanya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu surat edaran menteri dalam negeri nomor 273/487/sj bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi dapat dilaksanakan enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik.

Sementara itu Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan jawaban Pemerintah sudah tegas dan jelas bawah Pemda selalu dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan. Dilihat dari upaya penyelamatan piutang serta menggali potensi yang ada di Kabupaten Badung dan sudah dibuatkan Peraturan Daerah dan Perbup. Dan Pemda Badung menjaga stabilitas pegawai dan masyarakatnya keluar dari masalah covid-19, maka dilihat dari ketegasan Bupati Badung fokus menyelesaikan covid dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka nanti kedepannya diberikan stimulus agar mengatasi persoalan ekonomi di masa pandemi ini. Pemerintah Badung masih berkomitmen untuk membangun kesejahteraan masyarakat Badung dan kebahagian masyarakat Badung secara berkelanjutan melalui RPJMD Semesta Berencana.**

See also  Ubud Village Jazz Festival 2019 Resmi Dibuka

Editor|Christovao

(Visited 11 times, 1 visits today)