Curi 21 Unit Sepeda Motor, Dijual Murah Untuk Berjudi

0
335
Foto MPR/ pelaku digiring di Polresta Denpasar.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Residivis kasus penganiayaan bernama I Putu Purnama Putra,ditembak kaki kanannya oleh kepolisian Polresta Denpasar. Hal itu dikarenakan pemuda berusia 23 tahun itu mencoba kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap di sebuah lokasi di jalan Surapati, Denpasar Timur pada Kamis (17/3/2022) lalu.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, pria asal Jalan Hayamwuruk gang IV/8 Desa Sumerta Kauh Denpasar Timur itu merupakan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 21 TKP.

“Pelaku telah beraksi sejak Januari 2022 hingga Maret 2022. Sudah di 21 TKP di wilayah Denpasar timur, Denpasar Selatan dan Denpasar barat,” katanya kepada awak media di Polresta Denpasar, Rabu (23/3/2022).

See also  Tarian Jai Asal NTT Dipentaskan dalam Forum Pembauran Kebangsaan Kota Denpasar

Penangkapan itu bermula dari adanya laporan korban si Denpasar yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter. Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan modus menggunakan kunci palsu. Dia menyasar sejumlah sepeda motor yang diparkir di halaman kos hingga di pinggir jalan.

Di sana dia lalu mencuri menggunakan kunci palsu. Selanjutnya hasil curian itu dijual murah di market place Facebook oleh pelaku. “Uang hasil jualan dipakai pelaku untuk berjudi dan untuk makan,” tambahnya.

Kini pelaku ditahan di Polresta Denpasar dan disangkakan pasal 363 KUHP. “Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tambahnya. AKBP Pamungkas menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir sepeda motornya.

See also  Pjs.Danramil Penebel Bersama Camat Pantau Pembagian Bantuan Sosial Tunai

Penulis|Elo

(Visited 11 times, 1 visits today)