MANGUPURA, Fajarbadung.com – Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian. Kedua pelaku masing-masing bernama Marten Agustinus, 32 dan Rofinus Bondikaka, 2. Kedua pria pengangguran itu ditangkap karena mencuri tiga unit hp milik pria bernama Yudha Adi Nugroho, 29.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana mengatakan, aksi kedua pelaku dilakukan di sebuah rumah bedeng di Canggu, Kuta Utara, Badung. Saat itu korban sedang tertidur pulas pada Minggu (13/3/2022) dinihari.
“Kedua pelaku masuk saat korban sedang tertidur pulas,” kata Iptu Ketut Sudana, Kamis (31/3/2022). Saat terbangun esok paginya, korban terkejut karena ternyata hp miliknya telah raib. Atas kejadian itu dia melapor ke Polres Badung.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari informasi yang didapat polisi, bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kuta Selatan. Sehingga pada Rabu (30/3/2022) pelaku Marten Agustinus ditangkap di kosan tempat tinggalnya di jalan Taman Griya, Gg. Tanah Deo, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung. Selang beberapa jam kemudian, pelaku lain Rofinus Bondikaka ditangkap di Tuban, Kuta , Badung.
“Kedua pelaku mengaku telah menjual hp curian itu. Uang hasil pencurian dibagi dua oleh para pelaku dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya. Kini kedua pelaku ditahan di Polres Badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis|Elo