MANGUPURA, Fajarbadung.com – Kepolisian Polsek Kuta menangkap seorang pria bernama Dominggus Mau. Pria asal Belu NTT itu ditangkap karena mencuri satu unit tv dan satu unit mesin pompa air kolam renang di vila tempat sebelumnya dia bekerja.
“Pelaku ini adalah mantan karyawan villa tersebut,” kata Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta, Minggu (3/4/2022). Pelaku melakukan aksinya di villa yang terletak di jalan Kayu Aya, gang Nyuh Gading nomor 7, Kuta, Badung.
Hal itu diketahui pertamakali oleh tamu villa asal Singapore yang saat itu menginap di villa tersebut. Saat itu tamu itu sedang keluar villa. Sekembalinya ke villa, dia kaget lantaran tv dan mesin pompa air kolam di villa itu sudah hilang.
Atas kejadian itu, pihak villa melapor ke Polsek Kuta, Badung. Dari laporan itu polisi melakukan olah TKP. Dari rekaman kamera CCTV, diketahui bahwa pelakunya adalah mantan karyawan di villa tersebut.
Hingga akhirnya pada Kamis (31/4/2022), polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Ketewel, Gianyar. Polisi pun langsung melakukan penyergapan saat itu juga. “Pelaku ditangkap di Ketewel, Gianyar. Dia mengakui perbuatannya mencuri di vila tempat dia sebelumnya bekerja,” pungkasnya.
Saat diinterogasi, barang hasil curian telah dijualnya ke sebuah tempat rongsokan di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Uang hasil penjualan dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari. “Pelaku sudah ditahan bersama barang bukti,” pungkas perwira dengan melati satu di pundak itu.
Penulis|Elo