MANGUPURA, Fajarbadung.com – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menggelontorkan bantuan dana sebanyak Rp 2 juta per-UMKM. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Senin (8/11/2021). Menurut Parwata, dewan Badung memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Badung bersama jajaran yang telah menggunakan bantuan secara tepat sasar, tepat waktu dan sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. “Kebijakan yang diambil Pemkab Badung, yakni bupati bersama jajarannya sudah mendapat persetujuan dari DPRD Badung,” ujar Parwata.
Tepat waktu karena bantuan diberikan pada saat masyarakat Bali akan menghadapi hari raya Galungan dan Kuningan. Tepat sasar karena di hari raya seperti ini kebutuhan akan makanan atau bahan pokok, kebutuhan alat upacara, kebbutuhan pertanian dan alat kelengkapan lainnya sangat mendesak. Jadi bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat dan sangat dirasakan masyarakat Bali saat menjelang upacara. Di sisi lain, pada hari raya adalah hari baik bagi pertanian terutama menjelang musim tanam dan ini adalah saat yang tepat untuk dibantu.
Dasar hukum yang digunakan dalam pemberian bantuan ini adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyediaan dan percepatan penyaluran bantuan sosial dan atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari anggaran dan belanja daerah. Keputusan Bupati Badung Nomor 47/046/Hk/2021 tentang penetapan penerima bantuan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung tahun 2021.
Permohonan jumlah UMKM yang akan menerima bantuan sebanyak 11244 UMKM. Namun yang lolos verifikasi hanya 8832 UMKM. Sisanya sebanyak lebih dari 2500 UMKM yang tidak lolos verifikasi. Namun data yang sisa tersebut akan divalidasi ulang mulai dari kepala desa sampai Dinas Kominfo Badung dan dikoordinir oleh Dinas Koperasi dan UMKM Badung. Validasi dilakukan agar bantuanini tak boleh ganda. Dalam artian jika sudah mendapatkan bantuan pusat, tidak boleh lagi menerima bantuan stimulus dari pemerintah daerah.(cv/tim)