Dewan Badung Gelar Raker Pansus Ranperda Peyelenggaraan Perizinan Berusaha

0
374
Caption : Ketua Pansus, I Made Ponda Wirawan (kanan) saat memimpin rapat. Foto : Ist

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dewan Badung menggelar rapat kerja (Raker) panitia khusus (Pansus) dalam rangka perkembangan pembahasan Raperda tentang Peyelengaraan Perizinan Berusaha di Ruang Gosana II DPRD Kabupaten Badung, di Badung, Senin, (25/4/2022).

Ketua Pansus, I Made Ponda Wirawan menyampaikan, Raker tersebut membahas secara detail pasal per-pasal sampai pada pasal 45 yang ada dalam draf Ranperda. Pada prinsipnya, ada banyak perubahan sehubungan dengan adanya pencabutan Perbub No 25, karena itu berhubungan dengan Perda sekarang. Dari pembahasan tadi yang awalnya memasang PU 45 pasal, ada penambahan 2 pasal menjadi 47 pasal. “Itu sudah kita sepakati tadi dengan team OPD dan tenaga ahli lainnya tentang substansi pasal per-pasal sudah disepakati bersama”, jelasnya.

Hal yang paling inti dari pembahasan adalah ketika Peraturan Bupati No 25 tidak akan berlaku lagi karena ada 2 Peraturan Bupati yakni No 25 dan 26. Karena Peraturan Bupati No 26 itu telah dijelaskan pada batang tubuh tentang pendelegasian dari pada wewenangan Bupati tentang perizinan usaha. “Karena kepentingan mendesak maka Perbub dulu diterbitkan perizinan usaha karena tidak cukup waktu untuk membuat Perdanya agar pelayanan terhadap masyarakat itu tetap berjalan sehingga tidak ada kekosongan hukum sehingga dibikikan Perbub No 25”, katanya.

See also  Lagi! Imbas Lapas Kerobokan Over Kapasitas, Tahanan Kejari Badung Dititipkan ke Lapas Tabanan

Sekarang dengan adanya Perda yang akan disahkan, Badung akan memiliki Perda yang baru maka otomatis Perbup nomor 26 dan 26 tidak berlaku lagi. Sesuai target awal mungkin 3 bulan sudah kelar tetapi kemungkinan besar secepatnya dapat terselesaikan. Dirinya, menambahkan, dari pembahasan pasal per-pasal sudah terselesaikan, tinggal penyelarasan dan penyempurnaan dari kata per-kata, koma, maupun titik, itu nanti kita selaraskan sesuai regulasi yang ada.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Agus Ariawan menyampaikan, tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang- Undang Cipta Kerja dan peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang cipta kerja tersebut. Rancangan peraturan daerah ini sudah disusun dalam rangka memberikan satu pedoman kepada Pemerintah Kabupaten Badung khusunya di Dinas Penanaman Modal dan juga perangkat daerah lainnya yang turut memproses penyelenggaraan perijinan supaya proses perijinan tersebut betul-betul terintegrasi sesuai standar ditetapkan dan tidak ada ketentuan- ketentuan di luar sudah ditetapkan dalam regulasi.

See also  Gelar Raker, Banggar DPRD dan TAPD Badung Bahas Rancangan KUPA-Perubahan PPAS APBD 2023

“Prinsipnya adalah bagaimana orang mau berinvestasi dan mengurus perijinan di Kabupaten Badung ini bisa memperoleh satu kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan karena dengan meningkatnya kemudahan berusaha dan kemudahan perijinan ini harapannya adalah investasi meningkat, lapangan kerja terbuka dan juga bermuara pada kesejahteraan masyarakat”, pungkasnya.

Penulis|AG|Editor|Arnold Dhae

(Visited 18 times, 1 visits today)