MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dewan Badung mendesak Perumda Tirta Mangutama untuk segera pindah kantor ke Mangupura Badung. Hal ini mangacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2019 yang tertuang dalam pasal 5 ayat 3 bahwa Perumda Tirta Mangutama berkedudukan atau berkantor pusat di wilayah Badung.
Keinginan dewan ini terungkap dalam rapat kerja yang digelar komisi III DPRD Kabupaten Badung dengan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Agenda rapat tersebut membahas Program Kerja Perumda Tirta Mangutama tahun 2022 yang berlangsung di ruang rapat Gosana II sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis,(18/11).
Berkaitan dengan hal tersebut Ketua Komisi III, Putu Alit Yandinata menyampaikan adapun program kerja khususnya seperti pemindahan kantor Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung sesuai Perda Nombor 7 tahun 2019 BAB III Pasal 5 Ayat 3 Lambang Kedudukan dan jangka waktunya. Jadi diharapkan pada Pasal 5 tersebut Perumda berkedudukan dan berkantor pusat di Manggupura maka ini harus dijalankan. Perda Nombor 7 tahun 2019 harus di jalankan, Perda ini juga dibuat tentu mengacu pada efektif efisien dari sisi pelayanan ke masyarakat.
Alit menegaskan sesuai perda no 7 tahin 2019 pasal 5 ayat 3 perumda berkedudukan di wilayah mamgupura. Oleh karena itu Perumda harus tunduk pada perda tersebut. Maka perumda harus segera pindah kantor ke wilayah mangupura.
“Jika sebelumnya kantor pusatnya berada di Kota Denpasar dengan melayani Kecamatan Kuta dan Kuta Utara. Terjadi pemindahan tersebut tentu menyangkut pada regulasi aturan hukum muapun teknisnya,kajian sosialnya yang disebut kajian akademis,sosial dan ekonomi,” jelasnya.
Untuk itu dalam hal ini mengacu pada PP 67 tahun 2009 disebutkan terkait Perda Nomor 7 tahun 2019 ayat 3 disebutkan berkedudukan di Manggupura. Sedangkan di satu sisi dari PP 67 tahun 2009 disebutkan 8 Desa dan Kelurahan.
“Dalam kaitan dengan hal tersebut Komisi III berpendapat untuk efektif maupun efisiensi dari pelayanan kepada masyarakat kami berharap kantor Perumda Tirta Mangutama nantinya harus berada di wilayah Puspem Badung,” harapnya.
Sembari Dirinya menambahkan, karena jika masyarakat akan membayar air setidaknya dapat mengurus misal, KTP atau mengurus terutama yang berkaitan dengan Pemerintahan dapat dilakukan dalam satu lingkungkungan atau dalam satu komplek yakni di Mangupura,” jelasnya
Selanjutnya Alit meminta agar pihak direksi mulai merancang dari desainnya atau detail engenering desain(DED) dan perencanaan pemindahan gedung yang saat ini ada di Kodya Denpasar. ” Kalau bisa cari lahan yang ada di area Puspem Mangupura dan ini sifatnya segera sebelum tahun 2024,” ujarnya
Menjawab hal tersebut pihak direksi melalui Dirut wayan suyasa menyatakan kesiapannya unruk segera menvikuti perda no 7 tahun 2019 . Saat ini pihaknya sedang melakukan taksiran nilai terhadap aset tanah dan bangunan yang ada di kodya Denpasar. Dari taksiran sementara aset tanah yang luasnya sekitar 28 are di taksir sekktar 40 m ,” ujarnya
Dijelaskan Suyasa, hasil penjualan dari aset tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan gedung di wilayah mangupura. Kita memunggu jika sudah terjual aset tersebut kami akan segera melakukan koordinas kembi dengan pihak dewan dan pihak pemkab untuk langkah selanjutnya,”jelasnya
Dalam rapat kerja tersebut dihadiri anggota komisi III yakni Nyoman Satria. Wayan Sandra. Made Yudana. Nyoman Graha Wijaksana . Komang Tri Ani dan Made Retha. Sementara dari perumda dihadiri langsung dirut Wayan Suyasa didampindi dirum Made Sugita dan dirtek Made Suarsa dan juga hadir dewan pengawas.
Penulis – AG|Editor – Christovao