Dewan Badung Segera Tindaklanjuti Hibah Tanah Buat Bangun Gedung LPD Desa Adat Pererenan

0
115
Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan, ST. Foto : Dok - Ist

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melalui Komisi I akan segera menindaklanjuti permohonan hibah tanah buat pembangunan gedung LPD atau Lembaga Perkreditan Desa atau LPD Desa Adat Pererenan.

“Kami Komisi I DPRD Badung segera turun ke lapangan untuk mengecek objek yang dimohon,” kata Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan, ST., saat dikonfirmasi awak media, usai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Senin, (25/3).

Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan, ST., menyampaikan, bahwa pasca Rapat Kerja di kediaman Ketua DPRD Badung Putu Parwata, pihaknya bakal menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada. “Kita di Komisi I DPRD Badung pasti akan menindaklanjuti dengan turun ke lapangan, untuk mengecek aset daerah yang dimohonkan oleh Desa Adat Pererenan,” ujarnya

See also  BPN Badung Serahkan 160 Sertifikat Tanah Aset Pemkab Badung, Wabup Suiasa Sebut Keberhasilan Sinergitas Pemkab dengan Instansi Vertikal

Setelah turun dengan OPD atau Organisasi Perangkat Daerah terkait, lanjutnya, DPRD Badung bakal tetap melaksanakan yang namanya Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja dengan OPD terkait. “Kalau memang dibutuhkan sesuai dengan regulasi yang ada, kita akan berikan sesuai dengan nanti rekomendasi DPRD kepada pihak Pemerintah Kabupaten Badung,” paparnya.

Soal jadwal turun ke lapangan, menurut Politisi dari PDIP ini menegaskan, pihaknya akan berdiskusi dulu dengan Ketua DPRD Badung dan bulan April 2024 ini bakal segera turun ke lokasi-lokasi mengecek aset-aset daerah yang dimohon oleh masyarakat, lembaga atau instansi-instansi untuk mempercepat proses-proses permohonan tersebut. “Secepatnya bisa dimanfaatkan dan tidak ada permasalahan secara hukum,” tegasnya.

See also  Dampingi Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri Buka PKB XLV 2023. Bupati Giri Prasta Tegaskan Seni itu Representasi Peradaban

Meski demikian, pihaknya dipastikan bakal selalu merujuk kepada regulasi atau undang-undang yang ada. Sesuai dengan yang ada sekarang memang hanya boleh diperuntukkan buat fasilitas umum, untuk melestarikan adat dan budaya yang ada.

Bahkan, pihaknya akan selalu berkoordinasi, agar LPD itu merupakan bagian dari pelestarian adat. Walaupun mereka adalah lembaga keuangan, tetapi dalam fungsi LPD itu memberdayakan adat dengan sistem keuangan yang ada di desa adat.

“Hal ini yang harus cermati, yang namanya kearifan-kearifan lokal. Kita selaku anggota Dewan akan selalu siap dan wajib mengawal daripada kebutuhan-kebutuhan yang ada di masyarakat. Itu salah satu kearifan lokal yang harus kita pertahankan. Bagaimana peran LPD itu sebagai penopang dari kegiatan adat yang selama ini ada di Kabupaten Badung yang juga merupakan sumber pelestarian adat dan tradisi kita untuk menunjang pariwisata yang ada di Kabupaten Badung,” tutupnya.*Chris

(Visited 7 times, 1 visits today)