Dewan Badung Terima Dokumen KUA dan PPAS

0
191
FOTO : Dewan Badung Terima Dokumen KUA dan PPAS.(Tim)

MANGUPURA, Fajarbadung.com – DPRD Kabupaten Badung menerima dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2022 dan dokumen rancangan Prioritas Pagu Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022 di Kantor DPRD Badung Kamis (22/7/2021).

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Adi Arnawa kepada yang mewakili DPRD Badung yakni Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa. Dalam keterangannya kepada awak media Suyasa mengatakan bahwa dewan Badung sudah menerima dokumen baik dokumen KUA maupun dokumen PPAS. “Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan maka dewan Badung telah menerima bahan atau dokumen KUA dan PPAS Tahun 2022. Di mana dokumen KUA dan ppas harus diserahkan minimal pertengahan Juli tahun 2021,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa walaupun saat ini dalam suasana pandemi Covid19 namun Dewan Badung tetap bekerja seperti biasa. Setelah menerima dokumen tersebut, maka seminggu setelahnya atau pada tanggal 30 Juli 2021 DPR akan menetapkan rencana kegiatan pembahasan dokumen KUA dan PPAS. Sebab, rancangan dokumen KUA dan rancangan dokumen PPASTahun 2022 wajib ditetapkan pada pertengahan Agustus tahun 2021. penetapan itu segera dilakukan agar Pemerintah Kabupaten Badung segera melakukan berbagai kegiatan pemerintah sesuai dengan penetapan dari kedua dokumen tersebut. Salah satu yang paling esensial adalah PAD Kabupaten Badung yang hanya mencapai Rp 1,9 triliun dan APBD Kabupaten Badung yang hanya mencapai Rp 2,9 triliun. Sehingga sesuai dengan penetapan dokumen tersebut maka pemerintah dalam hal ini eksekutif akan segera mengeksekusi berbagai kegiatan yang sudah dirancang sebelumnya.

See also  Promosikan Desa Wisata, Wayan Suyasa Apresiasi Penarungan Festival 2022

Sementara itu Sekda kabupaten Badung Adi Arnawa mengatakan, pihaknya atas nama pemerintah telah menyerahkan rancangan dokumen KUA dan rancangan dokumen PPAS sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Hari ini saya mewakili pemerintahan di Kabupaten Badung menyerahkan rancangan dokumen KUA dan rancangan dokumen PPAS Tahun 2022 kepada Dewan Badung untuk segera dibahas dan disahkan,” ujarnya.

Dalam dokumen tersebut telah disebutkan bahwa APBD Badung turun dari Rp 3,8 triliun menjadi Rp 2,9 triliun. Atau berkurang sekitar Rp 800 miliar. Target PAD juga berkurang dari Rp 2,8 triliun menjadi Rp 1,9 triliun. “Kondisi ini bisa dipahami karena Badung itu sumber utama PAD berasal dari sektor pariwisata yakni pajak hotel dan restoran. Di saat pandemi Covid19 ini, sumber utama PAD Kabupaten Badung menjadi tidak berdaya karena pariwisata dalam keadaan lesu,” ujarnya.

See also  Pecalang Bali Diminta Tolak Demo Anarkis dan Paham Radikalisme Menjelang Pelantikan Presiden

Menurut Adi Arnawa, APBD Badung tahun 2022 hanya di angka Rp 2,9 triliun. Penerimaan pajak sangat turun. Arahan Bupati Badung mengatakan, seluruh OPD harus meningkatkan performa agar postur APBD bisa terpenuhi. Pemerintah sudah melakukan diversifikasi dan deregulasi untuk meningkatkan PAD. Salah satu sumber lain adalah BPHTP yang harus segera ditingkatkan. Sudah terbukti bahwa dari sektor ini bisa menghasilan Rp 23 miliar perbulan. Sementara untuk pajak hotel hanya Rp 13 miliar dan pajak restoran hanya Rp 17 miliar. Padahal sebelumnya, kedua sektor tersebut merupakan penyumbang terbesar pajak atau pendapatan di Badung. Namun saat ini kondisinya berubah setelah pandemi Covid19.(cv/tim)

(Visited 13 times, 1 visits today)