Dituding Mencuri, WNA Uzbekistan Cari Keadilan

0
384
FOTO : Foto IST/ kuasa hukum terdakwa

DENPASAR, Fajarbadung.com – WNA Uzbekistan bernama Dilshold Alimov, 33 harus menjadi pesakitan. Dia diadili di meja hijau atas dugaan melakukan pencurian sesuai lasal yang dikenakan, Pasal 362 KUHP.

“Hari ini kami mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan terhadap klien kami,” kata Sri Dharen selaku kuasa hukum Dilshold Alimov di Denpasar, Kamis (17/2/2022).

Diceritakan Sri Dharen lantas, kasus ini bermula ketika Dilshold Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur. Sedangkan Dilshold Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan.

See also  Fritz E. Siregar Apresiasi Komitmen Bawaslu Badung di tengah pandemi

Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.

Di mana Dilshold Alimove menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021.

Sehingga Dilshold Alimove kemudian meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan.

“Akan tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” terang Sri Dharen.
Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshold Alimove mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap.

Singkat cerita, Dilshold Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian.

See also  Ratusan Polisi yang Terlibat Ops Patuh Agung 2019 Dirazia Provos Polda Bali

Namun 3 jam ditunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban.
Lama tak ada kepastian dari F, Dilshold Alimove lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.

Namun anehnya, Dilshold Alimove selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian. Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja.

“Oleh karenanya, kami mohon majelis hakim untuk memberi keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kita,” pungkas Sri Dharen.

Penulis – Elo

(Visited 21 times, 1 visits today)