Dituduh Aniaya Mantan Istri, Artis Sinetron Jadi Tersangka di Bali

0
461
Caption : Johan Morgan (kanan) dan kuasa hukumnya. Foto : Elo

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Karena diduga menganiaya mantan istrinya Caroline Melo, artis senior Johamen Donades Purba atau lebih dikenal Johan Morgan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan. Penetapan itu dilakukan oleh Mapolres Badung sesuai dengan pasal 352 ayat 1 KUHP.

Diceritakannya saat ditemui di Denpasar, pria berdarah Batak itu dituduh melakukan Penganiayaan karena masalah sepele. Berawal pada Selasa tanggal 2 November 2021 jam 12.00 wita lalu. Saat itu Morgan berniat menemui anak dari hasil pernikahannya dengan Caroline di SD Lentera Kasih jl.Gunung Salak no.88 Banjar Abasan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

“Saat itu saya membawa tiga batang coklat di kantong kresek. Beratnya total 50 gram,” katanya di Denpasar, Sabtu (26/3/2022). Saat di sekolah itu, sang anak tiba-tiba mengatakan bahwa dia dilarang oleh sang ibu untuk bertemu Morgan.

See also  Buka Pameran, KADIN Indonesia Siapkan Program Bangkitkan UMKM

Tak berselang lama, datanglah Caroline. Melihat hal itu, Morgan lalu berniat menanyakan kenapa dirinya dilarang bertemu sang anak. “Saat itu saya berusaha menyapa dan meraih tangan mantan istri saya untuk mengajak bicara dengan tangan kanan yang memegang tas plastik (kresek) yang berisi coklat Kitkat sebanyak 3 buah untuk diberikan kepada anak saya,” jelasnya.

Tanpa sengaja dan spontan, kresek berisi coklat itu mengenai tangan kiri dari mantan istrinya. Saat itu Caroline terus berjalan tanpa ada rasa sakit dan terus berjalan ke arah sekolah hanya berkata “saya laporkan kamu”. “Tidak ada niat atau rencana saya untuk menganiaya. Apalagi dia merupakan ibu kandung dari anak saya,” tambahnya.

Morgan juga sempat meminta maaf secara resmi melalui pesan WhatsApp terkait kejadian itu. Namun yang mengejutkan, hal tersebutlah yang dijadikan delik perkara penganiayaan ringan, pasal 352 KUHP yang dilaporkan oleh sang mantan istri ke Polres Badung.

See also  Gubernur Koster Buka Rakerda MUI Provinsi Bali

Panggilan pertama dan kedua dia dijadikan saksi. Johan Morgan memenuhi kedua panggilan tersebut. Namun dipanggilan ke-tiga, tanpa proses mediasi atau upaya jalan damai keduabelah pihak, dia sudah menjadi tersangka.

“Rasa rindu yang dalam kepada anak kandung malah status saya dijadikan tersangka oleh Penyidik. Dimana rasa keadilan bagi saya sebagai ayah kandung dan warga negara yang memiliki hak meski untuk bertemu sebentar saja. Jika ada kejadian yang seakan-akan saya menganiaya mantan istri (Caroline Melo), saya dengan rendah hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada Caroline Melo, ibu kandung anak saya dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Jamien Ginting mengatakan bahwa saat ini klienya itu masih merasa kaget dan heran. Bagaimana mungkin hanya gara-gara tiba batang coklat, dia dihadapkan dengan proses hukum. “Jadi untuk sidangnya rencananya Jumat pekan depan. Kamu mengharapkan masalah ini tak sampai ke sana,” pungkasnya. Mpr

(Visited 24 times, 1 visits today)