DPRD Badung Lakukan Sidak Lapangan di Tiga Usaha Akomodasi Pariwisata, Ini Temuannya

0
143
Foto : Dok - Fajarbadung.com.

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Komisi Gabungan, Komisi I, II dan III DPRD Badung melakukan Sidak Lapangan terpadu di tiga lokasi berbeda di wilayah Kuta Selatan, Badung meliputi tempat wisata paralayang di Jalan Soka 1 Tanah Barak Pandawa, proyek akomodasi wisata di Sawangan, serta tempat hiburan malam Grahadi Bali.

Dalam kegiatan sidak, proses verifikasi perijinan pengelola wisata paralayang tidak hadir di lokasi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara, menyampaikan, bahwa objek wisata paralayang tersebut telah beroperasi sekitar tiga tahun tanpa koordinasi dengan perangkat pemerintah.

Adapun menjadi sorotan, terjadinya insiden korban jiwa wisatawan, serta tidak adanya jalur emergency landing yang dapat mencegah risiko tabrakan antar paralayang.

See also  Akhirnya APBD Badung 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 6,058 T

“Untuk perijinan tidak lengkap, untuk itu dilakukan penutup operasional sementara, sampai pihak pengola ataupun perwakilan wisata tersebut hadir ketika dilakukan pemanggilan”, ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut Satpol PP Badung memasang garis pembatas sebagai tanda operasional paralayang dihentikan sementara.

Lanjut, Komisi Gabungan DPRD Badung juga melakukan pengecekan pada proyek akomodasi wisata yang sempat viral dan diduga bernama Waldorf Astoria.

Berkaitan dengan hal ini, Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, menyampaikan proses dialog dengan kontraktor berjalan baik.

“Selama pengerjaan proyek tersebut harus memperhatikan keberadaan 2 pura yang masih diempon oleh warga, memperhatikan alur sungai dan sepadan sungai serta sepadan pantai,” ujar Made Sada, Kemarin,(Senin,(8/12/2025) dalam kegiatan, Pengawasan Perizinan, Insprastruktur, Limbah serta Pajak dalam upaya tertib administrasi perijinan dalam berusaha di dalam berusaha di Kabupaten Badung.

See also  Anom Gumanti Apresiasi Soekarno Cup 2025, Ajang Sepak Bola Berbalut Seni Budaya

Kemudian ditempat usaha lainnya,, Komisi II DPRD Badung menemukan pelanggaran perizinan di tempat hiburan Grahadi Bali di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung.

Dalam pemeriksaan lapangan ditemukan bahwa pengelola belum melakukan migrasi perizinan dan masih menggunakan izin UKM.

Kapasitas penampungan limbah dinilai tidak sesuai dengan jumlah akomodasi wisata di dalamnya.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara memberikan batas waktu tegas.

“Untuk itu, kami meminta kepada Pemkab Badung melalui satpol PP Badung untuk memberikan tenggat waktu 3 minggu, jika pelanggaran yang ditemukan tidak dilakukan upaya perbaikan dan melengkapi ijin yang sesuai dengan perundangan undangan yang berlaku, maka untuk diminta berhenti beroperasi untuk sementara waktu,” pungkasnya.

See also  Bupati Badung Hadiri Perayaan Natal Nusantara 2022

Adapun terlibat dalam kegiatan turun ke lapangan ini, Dispenda Badung, Camat Kuta Selatan, serta Perbekel Kutuh, Badung.(tim)

(Visited 2 times, 1 visits today)