DENPASAR, Fajarbadung.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Denpasar, Bali, Selasa menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap I Ketut Tunas, seorang eks karyawan Bank plat merah di Karangasem, Bali.
Majelis hakim yang diketuai Ketut Somasa didampingi Okti Mandiani dan Imam Santoso dalam putusannya yang dibacakan di muka persidangan menyatakan terdakwa Ketut Tunas terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mengatur pidana bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan, membiarkan orang lain menggelapkan, atau membantu melakukan perbuatan penggelapan uang atau surat berharga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Tunas dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Majelis Hakim.
Selain penjara badan, terdakwa Ketut Tunas juga diwajibkan membayarkan uang denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan 10 hari.
Usai putusan dibacakan, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Hari Wantono menerima putusan tersebut.
Sementara itu, JPU dari Karangasem masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karangasem yang menuntut terdakwa dipenjara 3,5 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa yakni Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap kasus ini bermula dari peran terdakwa sebagai petugas layanan yang melayani transaksi keuangan masyarakat. Namun dalam praktiknya, dana nasabah tidak disetorkan ke pihak bank, melainkan digunakan untuk ke-pentingan pribadi.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak 2019 hingga 2023, dengan jumlah korban mencapai 13 nasabah dan total kerugian sekitar Rp863 juta.
Terdakwa mengaku nekat melakukan perbuatannya akibat tekanan ekonomi, jeratan utang, serta kecanduan judi yang berawal dari kemenangan dalam tajen sebelum akhirnya mengalami kekalahan beruntun.
Tunas bekerja sebagai karyawan bank dengan status kontrak sejak 2013 hingga 2023.
Terdakwa Ketut Tunas memanfaatkan pengetahuan dan pengalamannya sebagai mantan cus-tomer service (CS) dan teller sebelum bertugas menjemput dana nasabah.
Tunas bekerja sebagai karyawan bank dengan status kontrak sejak 2013 hingga 2023.
Tunas memanfaatkan pengetahuan dan pengalamannya sebagai mantan cus-tomer service (CS) dan teller sebelum bertugas menjemput dana nasabah.
Dengan mudah dia mencetak transaksi di buku tabungan nasabah, meski dana tidak pernah dia setorkan ke kantor.
Agar tidak diketahui rekan kerja, buku tabungan nasabah tersebut diprint di luar jam kerja.(FB06).


















