DENPASAR, Fajarbadung.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala menyampaikan hasil evaluasi kinerja dan penyelesaian kasus hukum selama setahun terhitung sejak 21 Juli 2021 hingga 21 Juli 2022. “Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, saya ingin menyampaikan capaian kinerja yang ada di Kejari Denpasar selama satu tahun terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 hingga 21 Juli 2022 kemarin. Dimana kami bersama seluruh satuan yang ada di Kejari Denpasar sudah bekerja maksimal dalam menyelesaika berbagai kasus hukum yang masuk dan ditangani Kejaksaan Negeri Denpasar,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (23/7/2022).
Ada pun rincian penyelesaian kasus hukum antara lain, pertama, bidang pidana umum (Pidum). Dalam Pidum, Kejaksaan Negeri Denpasar telah menerima sebanyak 751 SPDP dengan sebanyak 729 perkara telah dilakukan penuntutan dan sebanyak 724 perkara telah diputus. Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan eksekusi terhadap 685 perkara. Kedua, bidang pidana khusus (Pidsus). Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan penyidikan sebanyak 3 perkara yang mana 2 di antaranya telah dilakukan penuntutan dan 1 perkara telah dieksekusi. Bidana Pidana Khusus telah berhasil melakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.242.258.750,- (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh delpaan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan perincian sejumlah Rp. 1.022.258.750,- (satu milyar dua puluh dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima pupuh rupiah) dalam perkara atas nama I Gusti Ngurah Bagus Mataram dan sejumlah Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) dalam perkara atas nama Riza Kerta Yudha Negara.
Ketiga, bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan. Sebanyak 238 perkara telah dilakukan Pengembalian Barang Bukti baik diantar langsung maupun datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar berupa Mobil, Motor, HP, Surat-Surat, dan sebagainya. Sebanyak 390 perkara narkotika telah dilakukan pemusnahan yang terdiri atas perkara terdiri dari Hereoin, Ganja, Hasish, Cocain, Exstacy, Sabu, Pil Koplo, dan Narkotika Jenis lainnya. Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melakukan penyetoran uang rampasan sejumlah Rp. 11.054.000,- (sebelas juta lima puluh empat ribu rupiah) dan Penyetoran Penjualan Langsung Barang Rampasan sejumlah Rp. 35.217.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) berdasarkan Penetapan PN Denpasar No. 05/Pen.Pid/2021/PN.Dps tanggal 14 Januari 2021 sebanyak 20 (dua puluh) Unit Sepeda Motor berbagai merk.
Keempat, bidang perdata dan tata usaha negara. Dalam bidang ini, telah melakukan sebanyak 34 penandatangan Nota Kesepemahaman dengan berbagai instansi. Kejari Denpasar juga menerima sebanyak 51 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan perincian 6 SKK Litigasi dan 45 SKK Non Litigasi, memberikan bantuan Pertimbangan Hukum berupa Legal Assistance sebanyak 20 kali. Bidang ini juga telah berhasil melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 1.831.841.637,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah). Kelima, bidang pembinaan.
Dalam bidang ini Kejari Denpasar berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak ke kas Negara sejumlah Rp. 1.392.019.300,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta Sembilan belas ribu tiga ratus rupiah) yang berasal dari hasil penjualan barang milik negara, pembayaran uang pengganti pidana korupsi, pembayaran denda pidana, pembayaran denda pidana lalu lintas dan uang rampasan negara. Keenam, bidang intelijen.
Dalam bidang ini Kejari Denpasar telah melaksanakan Program Penerangan Hukum sebanyak 3 kali dengan target peserta dari Mahasiswa Fakultas Hukum maupun Instansi Pemerintah Kota Denpasar. Juga Sebanyak 24 kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) berhasil terselenggara baik di Sekolah Swasta maupun Sekolah Negeri yang di Wilayah Kota Denpasar, 2 kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa (JMD) di Desa Sumerta Kelod dan 2 kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Menyapa di Radio RRI dan Radio Penguin. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Denpasar berhasil mengamankan sebanyak 4 orang DPO. “Capaian ini merupakan komitmen kami dalam memberikan informasi dan pelayanan yang transparan bagi masyarakat,” ujarnya.(tim)