Fraksi Golkar DPRD Badung Minta Dana Hibah dan Bansos Ditunda, Fokuskan Program Prioritas

0
36
Anggota Fraksi Partai Golkar Badung saat Menyampaiak pernyataan terkait Dana Hibah kepada awak media. Senin (30/9). Foto :Dok - Fajarbadung.com

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sebaiknya mengikuti himbauan Bawaslu RI terkait penggunaan dana kampanye, agar anggaran di APBD Perubahan 2024 digunakan untuk program yang bersifat mandatory dan wajib.

Mengingat, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) telah mengeluarkan Surat Himbauan terkait pelaksanaan kampanye, tertanggal 27 September 2024. Melalui Surat Himbauan tersebut, Bawaslu melarang penyaluran Dana Hibah dan Bansos, pada masa kampanye Pilkada 2024.

Sebagai pengambil keputusan, Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa memiliki peran penting dalam mengambil kebijakan strategis, selama dua bulan kedepan. Dengan terbitnya Surat Himbauan Bawaslu RI ditegaskan, agar penggunaan APBD Perubahan 2024 difokuskan pada program mandatory dan wajib. Sementara itu, program yang sifatnya pilihan, seperti hibah, bansos, atau sebutan lainnya ditunda terlebih dahulu, meski semua program tersebut tertuang dalam APBD Badung.

See also  Sekda Koordinasi Via Vidcon dengan Bendesa Adat se-Badung, Masuki New Normal, PastikanĀ Upacara Panca Yadnya Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Badung, I Gusti Ngurah Shaskara, saat diwawancarai awak media di Ruang Wakil Ketua I DPRD Badung, Senin, 30 September 2024. Apalagi, APBD Perubahan 2024 berpotensi defisit, karena realisasi diprediksi lebih rendah capaiannya dari target pendapatan yang cukup tinggi tahun ini.

Untuk itu, lanjutnya Fraksi Golkar mengingatkan, agar pemerintah lebih fokus dalam penggunaan anggaran, pada program mandatory dan bersifat wajib. “Kewenangan program Pemerintah ada di Pak Plt. Bupati Badung, sehingga pada masa kampanye, tentu ini harus menjadi hal yang harus ditaati, sesuai Surat Edaran Bawaslu RI. Kalaupun dalam APBD hibah itu telah berproses, tetapi dengan adanya Surat Edaran ini sudah barang tentu ini menjadi sebuah perhatian bagi penyelenggara pemerintahan, supaya hal ini ditaati,” kata Shaskara.

See also  Raih UHC Enam Tahun Berturut-turut, Badung Komit Tak Ada Masyarakat Tak Tercover Kesehatan

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Badung, Nyoman Karyana menegaskan peran fungsi pengawasan DPRD Badung, yang berharap agar Plt Bupati Badung dan Pj Sekda Badung lebih menekankan Netralitas terhadap bawahannya, khususnya dalam masa kampanye selama dua bulan kedepan. “Plt Bupati dan juga Pj Sekda Badung itu sebagai Koordinator ASN di Badung, agar menjaga Netralitas, termasuk Perangkat Desa, Kelurahan hingga tingkat bawah, juga bersifat netral. Mengenai pelanggaran yang terjadi dalam kampanye ini sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Badung A.A. Ngurah Ketut Nadhi Putra yang meminta Plt. Bupati Badung, agar bersifat independen, netral dan fokus terhadap kepentingan masyarakat Badung, dalam melakukan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Badung. “Saya berharap, Netralitas Pak Plt. Bupati. Saya yakin dan percaya beliau bisa mengemban tugas secara baik, selama dua bulan ke depan,” jelasnya.*Chris

See also  Ketua Dewan Putu Parwata Lepas Atlet FORKI Badung Untuk Mengikuti Kejurnas Karate

 

(Visited 1 times, 1 visits today)