Gelar Raker, Dewan Badung Bahas Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi

0
168
Foto: Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kabupaten Badung menggelar Raker atau Rapat Kerja yang membahas Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis data Desa Presisi di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Badung, Rabu, 5 Juli 2023. Foto : Christovao

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kabupaten Badung menggelar Raker atau Rapat Kerja yang membahas Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Badung, Rabu, 5 Juli 2023.

Dalam Raker tersebut Pansus melakukan pembahasan secara interen dengan sejumlah organisasi perangkat daerah Kabupaten Badung. Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Wayan Sugita Putra didampingi Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan dan Ketua Komisi IV, I Made Suardana. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa dan sejumlah camat se Kabupaten Badung.

Ketua Pansus Wayan Sugita Putra mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu dimatangkan lagi dalam Ranperda ini. “Ugensitas pembahasan data presisi desa ini, kita sebetulnya ingin ada basis data atau big data yang konferhensip, dan struktur. Walaupun dimasing-masing OPD sudah ada inovasi, bahkan di desa-desa sudah memiliki aplikasi terkait data ini. Kita mau bikin di Perda ini semangatnya adalah inovasi yang ada di seluruh desa dan OPD ini dijadikan satu, tersruktur dan diatensi oleh suatu OPD, “ujarnya.

See also  Peringati HUT RI Ke-74, Kodam IX/Udayana Gelar Udayana Run 2019

Lebih lanjut dikatakan, nanti pihaknya juga akan menggodok leading sektornya untuk menjalankan Perda ini diberikan kesiapa. ” Kita masih memikirkan kesiapa ini untuk leading sektornya, apakah nanti DPMD, Bappeda atau kah Brida. Sehingga ketika nanti kita menginginkan data sesuatu, misalkan data kependudukan, data tersebut dari desa hingga daerah menjadi valid, “ujarnya.

“Hasil diskusi, rapat kita hari ini banyak hal yang perlu kita tambahkan sebagai sumber-sumber untuk melengkapi daripada Raperda ini menjadi Perda agar bagus kedepannya,” terangnya.

Terkait Data Presisi Desa ini, pihaknya menginginkan adanya basis data atau big data yang komprehensif dan terstruktur walaupun pada masing-masing OPD itu sudah ada inovasi-inovasi baru.

“Contohnya, kalau Disdukcapil dan PMD bahkan Desa-Desa sudah punya aplikasi sebetulnya, yang mana sahabat-sahabat kita di Pemerintahan Badung sampai ke Desa ini sudah penuh ingin mempertanggungjawabkan data-datanya yang ada, apalagi hal itu terkait dengan administrasi kependudukan dan informasi pembangunan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya ingin membuat Perda ini yang semangatnya difokuskan pada pengembangan inovasi-inovasi yang ada di seluruh OPD dan Desa ini yang kemudian dijadikan satu kesatuan sehingga terstruktur dengan baik. “Kemudian, hal ini diatensi atau leading sektornya itu nantinya masih kita pikirkan kearah siapa ini, apakah PMD, Bappeda atau Brida, mungkin semangat itu disana,” paparnya.

See also  Kapolres Badung Kunjungi Keluarga Duka Iptu Wayan Konci (alm)

Ketika pihaknya menginginkan data, misalnya Data Kependudukan itu menjadi valid, yang dimulai dari Desa hingga Pemerintahan Kabupaten Badung. “Ya, memang betul jumlah perempuan sekian, anak-anak sekian, dewasa sekian dan jumlah laki-laki sekian. Jadi, seperti itu semangatnya kita,” paparnya.

Soal target, pihaknya mengacu pada 10 Bab dan 18 Pasal diharapkan bulan Oktober 2023 mendatang bisa diselesaikan dengan segala kekurangan, yang saat ini masih harus didiskusikan dan komparasi dengan Kabupaten/Kota yang memang betul-betul memiliki Perda ini. “Kita mau cari sumbernya untuk kita bisa membuatnya di Kabupaten Badung, betul-betul Perdanya ini sumbernya jelas dan sama,” sebutnya.

Soal sanksi, pihaknya juga nanti akan kembali diskusikan lagi, karena sanksi tercantum pada Pasal 17 disebutkan, bahwa apabila Perbekel tidak melaksanakannya, maka akan terjadi pengurangan transfer dari sumber PHR. “Nah, hal ini akan kita diskusikan kembali. Kira-kira apakah enam bulan tidak mengerjakan itu. Ini khan ada beberapa tahap, dalam setahun itu khan kita ada dua kali anggaran. Barangkali di Perubahan mereka tidak melaksanakan dan di Induk itu dilaksanakan, saya kira dia tidak kena sanksi,” bebernya.

See also  DP2KBP3A Badung Fasilitasi BKOW Bali Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Rumah Tangga dan Penurunan Stunting

Namun, lanjutnya laporan pertanggungjawaban ini harus dilaksanakan per tahun, yang kemudian terkait dengan Data-Data di Desa tersebut. “Jika Data itu ada perubahan dalam setahun, khan harus diinput. Kalau enam bulan kita straight dia di Pasal tersebut, barangkali nanti di Dengar Pendapat ada tambahan-tambahan dan masukan dari para Perbekel, maka kita akan pertimbangkan,” tutupnya.*Chris

 

(Visited 3 times, 1 visits today)