MANGUPURA, Fajarbadung.com – Menindaklanjuti surat dari Bendesa Adat Desa Cemagi Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Nomor : 16/DA-BA/II/2022 Tanggal 7 Pebruari 2022, Perihal mohon rekomendasi atau persetujuan Pendaftaran Desa Adat tercecer.
Dalam membahas permohonan dari Bendesa Adat Cemagi tentang rekomendasi pendaftaran Desa Adat Bale Agung menjadi Desa sah terdifinitif, Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Made Suwardana dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, Rabu,(9/3) menyampaikan, dari pihak desa adat Balai Agung untuk melengkapi syarat- syarat agar dapat diajukan menjadi desa adat yang sah. Sebenarnya syarat belum lengkap dan masih berproses seperti, kayangan tiga dan setra.
“Proses ini tidak ada yang menghambat cuman melengkapi sesuai Perda 2019. Sekarang persyaratannya sudah rampung hanya mencari persetujuan MDA Madya dan itu masih berproses biar selesai baru kita adakan rapat untuk mendapat rekomendasi dari dewan,” paparnya.
Selanjutnya Politisi asal Mengwi ini menambahkan, nanti setelah dari MDA Madya selesai ada rekomendasi dari Dewan. Selanjutnya, setelah ada rekomendasi dari Bupati baru akan dilajukan ke Provinsi. “Kita tunggu proses selanjutnya kalau semua sudah selesai kita akan segera melakukan koordinasi untuk diajukan,’ujarnya
Dalam rapat kerja Komisi IV ini ketua Komisi didampingi wakil ketua Komisi I Made Sumertha, I Nyoman Dirgayusa, I Wayan Edy Sanjaya dan I Gede Aryantha
Penulis|Agung|Editor|Arnold Dhae