
MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Putu Parwata mengapresiasi BPK yang sudah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan juga penjelasan Bupati Badung terhadap APBD tahun 2021 yang mendapatkan Surplus di masing-masing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sehingga defisit itu bisa ditutupi dengan Surplus yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Nah dengan demikian kedepan supaya dilakukan optimalisasi pendapatan kemudian termasuk pengeluaran pengeluarannya nanti. Sehingga nanti bisa tidak banyak yang defisit jadi karena ini kondisinya seperti ini sudah bagus Badung bisa melakukan suatu Surplus. Jadi surplus ini nanti bisa menutupi APBD tahun berikutnya itu adalah pertanggungjawaban tahun 2021 sekarang ini di tahun 2022,” ungkap Parwata.
Parwata meminta, walaupun pendapatannya sedikit tidak tercapai, tetapi semua programnya dapat dilaksanakan dengan APBD Rp 2,75 triliun dan PAD Rp 1,75 triliun ditambah dengan dana transfer. “Nah ini sudah bisa menutupi operasional dari pada program program yang dilaksanakan,” harapnya.
Sebelumnya, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta telah menyampaikan penjelasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun 2021 di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Badung, Selasa, (05/07/2022) kemarin. Pendapatan tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 2.708.124.519.192,96. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Bali. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
“Opini yang diraih di tahun ini merupakan opini WTP yang kesepuluh kalinya sejak LKPD tahun 2011 dan 2012, serta kedelapan kalinya secara berturut-turut yaitu dari tahun 2014 sampai tahun 2021,” kata Giri Prasta.
Adapun laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2021 yang telah diaudit BPK RI perwakilan Provinsi Bali antara lain, pendapatan tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 2.708.124.519.192,96 dari anggaran sebesar Rp.2.960.242.418.923,00 atau 91,48 persen. Dan belanja tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp.2.810.667.656.35320 dari total anggaran sebesar Rp.3.268.403.627.706,00 atau sebesar 86,00 persen. Sehingga defisit APBD tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp.102.543.137.160,24 dari yang direncanakan defisit sebesar Rp.308.161.208.783,00 atau sebesar 33,28 persen.
Pembiayaan netto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan daerah dengan pengeluaran pembiayaan daerah. Pembiayaan netto terealisasi sebesar Rp 308.167.875.451,64 dari anggaran sebesar Rp 308.161.208.783,00 atau 100,00 persen. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa) merupakan sisa lebih pembiayaan APBD (silpa) atau sisa kurang pembiayaan APBD (sikpa), yang menunjukkan kelebihan atau kekurangan pendapatan dan penerimaan dibanding belanja dan pengeluaran daerah.
Silpa APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 205.624.738.291,40 terdiri dari silpa BUD sebesar Rp 103.898.453.840,98, Silpa BLUD RSUD Rp 92.000.419.350,13, Silpa BLUD di Puskesmas Rp 1.707.688.692,95 dan silpa dana BOS Rp 7.928.176.407,34. “Saya menyadari bahwa masih banyak hal hal yang perlu mendapat perhatian dan didiskusikan untuk mendapatkan suatu kesepahaman bersama. Oleh karena itu, segala masukan yang bersifat konstruktif dari dewan sangat dibutuhkan dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang kami ajukan ini,” ujarnya.(cv/tim)