Gelar Sidang Paripurna, Dewan Badung Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025 

0
37
FOTO : Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta usai sidang paripurna. Kamis (23/4).

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga 2025-2026 di Ruang Sidang Utama Gosana, Kamis, (23/4/2026).

Rapat Paripurna DPRD Badung dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta serta dihadiri segenap Anggota DPRD Badung.

Dari eksekutif, hadir pula Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Badung menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rekomendasi atas LKPJ Bupati Badung Tahun 2025. Rekomendasi ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi tersebut merupakan amanat dari regulasi yang berlaku.

See also  Ketua DPRD Badung Terima Audensi Angga Sulinggih Pasaban Rsiwara Narawangsa Sri Nararya Damar Kenceng Bali Nusantara

“Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 menyatakan ketika masa berakhir tahun berjalan artinya tahun 2025 lalu, kewajiban Bupati Badung setelah 3 bulan dilantik harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Badung,” kata Anom Gumanti.

Anom Gumanti menjelaskan, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahas dokumen LKPJ sejak diterima. Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang berisi catatan strategis, saran, serta evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tentu di bulan April 2026. Astungkara hari ini kita sudah bisa keluarkan rekomendasi untuk LKPJ Bupati Badung,” kata Anom Gumanti.

Lebih lanjut, Anom Gumanti menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak LKPJ Bupati Badung, melainkan hanya memberikan catatan strategis sebagai bahan perbaikan APBD ke depan.

See also  Polres Badung Menerima Tumpeng Ucapan HUT Bhayangkara Ke -73 Dari Kodim 1611 Badung

“Jadi, hanya sebatas itu dari kewenangan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Rekomendasi yang dihasilkan DPRD Badung ini bersifat wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, termasuk potensi sanksi-sanksi jika tidak dilaksanakan.

“Artinya bahwa Undang-Undang sudah memberikan kewenangan. Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti. Itu juga sudah sangat jelas didalam PP itu diatur sanksi-sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut positif rekomendasi DPRD yang dinilai konstruktif dalam memperbaiki perencanaan keuangan daerah ke depan.

“Banyak hal yang disampaikan, salah satunya bagiamana capaian daripada Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu kekuatan kita didalam mengimplementasikan APBD Badung 2025 lalu,” terangnya.

Secara prinsip, Bupati Adi Arnawa mengungkapkan, realisasi APBD Badung 2025 menunjukkan bahwa belanja daerah baru mencapai sekitar 81 persen, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada di angka 79,20 persen. Hal ini menjadi catatan penting untuk meningkatkan akurasi perencanaan anggaran, sehingga bisa lebih mengamankan program-program yang dirancang didalam APBD Badung selanjutnya.

See also  Ketua Dewan Putu Parwata Sambut Kehadiran Menteri PAN-RB

“Mudah-mudahan nanti seiring dengan Rekomendasi Dewan yang dituangkan dalam LKPJ Bupati Badung 2025 ini sebagai suatu langkah awal kami untuk penyusunan APBD Badung selanjutnya lebih produktif dengan mengedepankan akurasi dan bisa diimplementasikan,” pungkasnya.

Dengan adanya rekomendasi ini, pihak dewan Badung berharap penyusunan APBD ke depan dapat lebih tepat sasaran, akurat dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Badung.(Chris)

(Visited 2 times, 2 visits today)