GIL Dukung Segera Eksekusi Lelang Kuta Paradiso Hotel

2
418
KUTA PARADISO HOTEL. FOTO - IST.

DENPASAR, Fajarbadung.com –  Kuasa hukum Gaston Investment Limited (GIL), Kores Tambunan, S.H., M.H. mendukung lelang eksekusi tanah dan bangunan Hotel Kuta Paradiso tanggal 6 Oktober 2020 yang dimohonkan oleh Alfort Capital Limited. “Harus segera dilakukan eksekusi lelang karena sudah sesuai dengan keputusan pengadilan,” ujarnya di Denpasar, Senin (5/10).

“Gaston Investmet Limited selaku salah satu kreditur yang sah atas utang PT. Geria Wijaya Prestige (GWP) mendukung pelaksanaan lelang eksekusi terhadap Hotel Kuta Paradiso tanggal 6 Oktober 2020 yang dimohonkan oleh Alfort Capital Limited karena hal tersebut telah sesuai dengan aturan hukum dan sekaligus memberikan kepastian hukum serta keadilan kepada para kreditur PT. Geria Wijaya Prestige yang salah satunya adalah kami,” ujarnya.

Sendi Sanjaya: Lelang Eksekusi Hotel Kuta Paradiso Harus Dilaksanakan

Kores menambahkan bahwa Gaston Investment Limited merupakan kreditur yang sah atas utang PT. Geria Wijaya Prestige berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan No. 26/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. jo. No. 502/Pdt/2014/PT.DKI jo. No. 1116 K/Pdt/2015 jo. No. 145 PK/Pdt/2017.

See also  Polsek Kuta Utara Terima Sosialisasi Perkap 01Tahun 2009

Selain itu Kores juga membantah pernyataan Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks Ventures Limited baik di media cetak maupun elektronik yang masih menyatakan bahwa Fireworks Ventures Limited merupakan pemegang seluruh piutang PT. Geria Wijaya Prestige. “Pernyataan Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks Ventures Limited tersebut jelas merupakan pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Perlu kami ingatkan kembali bahwa baik Gaston maupun Alfort sudah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menegaskan diri sebagai kreditur yang sah atas utang PT. Geria Wijaya Prestige. Selain itu Fireworks juga merupakan pihak di dalam perkara yang dimenangkan oleh kami yang telah berkekuatan tetap dimaksud. Dengan fakta hukum tersebut, klaim Fireworks yang menyatakan diri sebagai pemegang seluruh piutang PT. Geria Wijaya Prestige telah terbantahkan dengan sendirinya,” ujarnya.

See also  Fireworks Melawan dan Mendesak KPKNL Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso

Kores menyampaikan bahwa Gaston Investment Limited telah melakukan upaya hukum terhadap klaim dari Fireworks yang tidak benar tersebut dengan melaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia. Kores juga meminta kepada masyarakat luas dan instansi terkait lainnya untuk tidak terpengaruh dengan pemberitaan-pemberitaan yang dikeluarkan oleh Fireworks Ventures Limited dan PT. Geria Wijaya Prestige yang meminta Lelang Eksekusi Hotel Kuta Paradiso harus dibatalkan. Sebaliknya Lelang Eksekusi Hotel Kuta Paradiso harus dilaksanakan demi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para kreditur atas utang PT. Geria Wijaya Prestige yang salah satunya adalah Gaston Investment Limited.***

Editor – Christovao Vinhas

(Visited 31 times, 1 visits today)