Hare Krisna Terancam Dibubarkan Bila Mengganggu Ketertiban Umum

0
291
Hare Krisna Terancam Dibubarkan Bila Mengganggu Ketertiban Umum/theeast.co.id
Hare Krisna Terancam Dibubarkan Bila Mengganggu Ketertiban Umum/theeast.co.id

DENPASAR, Fajarbadung.com – DPRD Bali telah mengeluarkan rekomendasi terkait berbagai pengaduan yang disampaikan masyarakat akan keberadaan aliran Hare Krishna di Bali. Rekomendasi telah ditandatangani oleh pimpinan DPRD Bali dan selanjutkan diserahkan kepada Gubernur Bali untuk menindaklanjutinya.

Menurut Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, rekomendasi DPRD Bali ini dikeluarkan setelah mendengar berbagai masukan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat Bali akan keberadaan aliran Hare Krishna di Bali. DPRD Bali akhirnya mengambil sikap dengan mengeluarkan rekomendasi.

Adi Wiryatama mengatakan, salah satu pertimbangan dari keluarnya rekomendasi itu adalah banyak aspirasi, berbagai masukan dan keluhan dari elemen masyarakat Hindu di Bali yang merasa terganggu dengan keberadaan Hare Krishna selama ini. “Karena ada beberapa elemen masyarakat yang bergabung dengan Hindu Dharma datang kesini berapa kali (DPRD) Mereka dari berbagai kelompok masyarakat merasakan, aktivitas Hare Krishna itu mengganggu dan meresahkan,” ujar Adi Wiryatama, Rabu (21/10/2020).

See also  Hyundai Kembali Tampilkan STARGAZER di Denpasar dan Terus Perkuat Layanan Purna Jual dan Ketersediaan Suku Cadang Bagi Pelanggan di Bali

Pertimbangan lain terbitnya rekomendasi DPRD Bali, dari pengaduan element masyarakat yang datang ke DPRD Bali menyampaikan aspirasinya, ada beberapa kegiatan Hare Krishna yang tidak sesuai dengan kultur agama Hindu.

Politisi PDIP asal Baturiti Tabanan ini mengakui kalau mengeluarkan pendapat dan memilih keyakinan dilindungi Undang-undang (UU). Asalkan jangan sampai bertentangan dan bersinggungan dengan kultur suatu wilayah. Menurutnya, hak menyampaikan pendapat, hak untuk memeluk kepercayaan dan keyakinan diatur oleh UU.

“Silahkan saja, kami tidak pernah melarang, tapi jangan pernah bersinggungan dan mengganggu ketertiban umum. Apabila Hare Krishan tetap melaksanakan kegiatan hingga mengganggu ketertiban, maka tindakan yang akan diambil berupa pembubaran. Kalau memang mengganggu, dari pada ribut di masyarakat, saya rekomendasikan bubarkan saja,” tegasnya.

See also  Badung Jadi Daerah Percontohan, Wabup Suiasa Salurkan Masker Kegiatan SP4N LAPOR Kepada Masyarakat

Seperti diketahui, rekomendasi DPRD Bali terhadap aliran Hare Krishna sudah ditandatangani Pimpinan DPRD Bali bersama pimpinan Komisi pada awal pekan ini tepatnya 19 Oktober lalu. Perkembanganya, rekomendasi DPRD Bali telah diserahkan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.(Axelle Dae).

(Visited 9 times, 1 visits today)