DENPASAR, FAJARBADUNG.COM – Seorang WNA asal Belanda berinisial DMDG dideportasi dari Bali. Wanita kelahiran 5 Juni 1964 itu pergi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Minggu (23/1/2022). Pendeportasian itu dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja karena yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggal. Dia juga membuka bisnis tanpa izin.
Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan DMDG dideportasi berdasarkan pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejadian bermula ketika Tim Inteldakim Kanim Singaraja melakukan pengawasan
terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Desa Bunutan, kecamatan Abang,
Karangasem. “Saat itu, berdasarkan keterangan dari warga setempat yang menyebutkan bahwa ada orang asing yang tinggal di tempat tersebut. Tim menindaklanjuti dengan mendatangi dan melakukan wawancara terhadap orang asing tersebut serta memeriksa Izin Tinggal yang dimiliki,” katanya Selasa (25/1/2022).
Berdasarkan wawancara tersebut tim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan melalui berbagai media sosial. Dari sana ditemukan fakta bahwa orang asing tersebut diduga menjalankan sebuah usaha berbasis digital dan menawarkan jasa pembuatan website dengan harga yang telah ditentukan. Selain itu dia juga mengerjakan pembuatan website di tempat tersebut.
“DMDG adalah pemegang ITAS Lansia yang berlaku sampai dengan 23 Desember 2022, dimana pemegang ITAS Lansia tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan ataupun menjalankan bisnis atau usaha. Setelah dilakukan penelaahan dan pemeriksaan maka diputuskan untuk diberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan,” tambah Mustofa.
Pendeportasian dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Singaraja melalui Bandara
Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan Qatar Airways, Nomor Penerbangan QR955 dengan tujuan akhir Schipool Airport Amsterdam, Belanda. “Diharapkan dengan adanya Tindakan Administratif Keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” pungkasnya. ***
Penulis – Elo|Editor – Chris


















