MANGUPURA, Fajarbadung.com – Pemerintah Kabupaten Badung diyakini merupakan kabupaten pertama di Bali yang akan memiliki Perda Tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi. Pasalnya, saat ini DPRD Kabupaten Badung sedang menggodok Ranperda Tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi. Ranperda ini akan menjadi Perda dan ditargetkan sudah mulai diterapkan pada pertengahan tahun 2024 nanti. Ketua Pansus Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi Wayan Sukita Putra
yang didampingi anggota Pansus IgustiĀ Ngurah Sudiarsa, Iwayan Loka Astika, Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi dan Niluh Putu Sekarini mengatakan, saat ini rapat kerja dengan berbagai stakeholder terkait dalam rangka pembahasan Ranperda Tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi.
“Ini dilakukan setelah atau berdasarkan hasil konsultasi kita kemarin di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Saat itu hadir langsung Dijen Otda. Dia sangat apresiasi bila Badung bisa mengundangkan penyelenggaraan pemerintah daerah ini berdasarkan data desa pesisi,” ujarnya.
Menurut Putra, Ranperda ini bisa menyatukan kembali visi pembangunan di daerah, menyatukan kembali data-data yang harus ditampilkan dan menjadi data terpadu dan menyeluruh dalam pembangunan daerah. Saat ini DPRD Badung bekerja keras mewujudkan hal ini. Sesuai jadwal, rapat kerja hal ini masih tiga kali lagi.
“Mudah-mudahan nanti di masa sidang ketiga kita bisa sudah ajukan ke Rapat Paripurna. Jadi di tahun 2024, verifikasi dari Gubernur, dan mungkin pertengahan 2024 sudah bisa dilaksanakan baik oleh eksekutif maupun seluruh stakeholder terkait lainnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, data desa presisi ini sangat urgent dalam penyelenggaraan pemerintah daerah setempat. Perda ini nantinya tidak dimiliki atau belum ada di kabupaten lainnya. Perda ini belum banyak yang punya, dimana ada satu data yang sangat terpadu. Pengampu dari Perda ini Bappeda.
Seluruh kebiijakan yang berhubungan dengan pembangunan daerah di desa, sudah memiliki satu data. Jadi ketika kita berbicara masalah kelompok umur, situasi masyarakat kita, kemudian ada bedah rumah dan seterusnya, maka data yang dimiliki sudah sangat valid. Seluruh aparat desa, dan seluruh struktur hingga ke keluarga yang ada di desa harus betul-betul menjadi subyek pembangunan. Data desa harus terpadu. Data inilah yang akan dipakai oleh Bappeda, Dinas PMD, Kominfo dan lembaga terkait lainnya.
Selain itu, sebagai masyarakat biasa tentu menginginkan banyak data seperti administrasi kependudukan, alamat tinggal, keterangan lainnya bisa diakses di data dasar desa presisi. Berbagai data ini bisa diakses melalui data dasar desa presisi. Aspirasi terkait hal ini akan didengarkan pada tanggal 15 September nanti. Saat ini para kepala desa atau perbekel akan hadir. Mereka sangat dibutuhkan karena berhubungan langsung dengan data dasar desa presisi. Merekalah yang membuat data dasarnya dibantu oleh para camat di atasnya. Prinsipnya adalah desa yang akan melaksanakan, yang membuat data, dikumpulkan, kemudian seluruh item yang ada di Perda ini dijadikan satu oleh Kominfo dan Bappeda menjadi pengampu. Input data ini memang perlu waktu dan juga anggaran. Namun di Kabupaten Badung secara anggaran untuk membuat sistem yang baik ini pasti akan diprioritaskan oleh Bupati.*Chris