Kantah Badung Jaring Masukan Publik Pasca Kuta Selatan Siapkan RDTR 2026–2046

0
33
FOTO : Dok - Ist

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Badung mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kuta Selatan Tahun 2026–2046. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Konsultasi Publik Tahap I yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Konsultasi publik ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan RDTR untuk mewujudkan penataan ruang yang terarah, terencana, dan berkelanjutan. Penyusunan rencana tersebut juga mempertimbangkan potensi wilayah serta kebutuhan pembangunan di Kuta Selatan untuk 20 tahun ke depan.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemaparan informasi dan pembahasan substansi Ranperbup RDTR. Forum ini sekaligus menjadi wadah untuk menjaring masukan, saran, dan tanggapan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan rancangan peraturan sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

See also  Pendaftaran HKI Akan Digratiskan, Anggota DPRD Komisi I Berharap Dapat Dimanfaatkan Dengan Baik

Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan tata ruang yang lebih komprehensif dan mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan serta kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pemanfaatan ruang di wilayah Kuta Selatan dapat berjalan sesuai dengan arah kebijakan penataan ruang yang telah direncanakan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarinstansi serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penyusunan RDTR yang berkualitas.

Melalui proses konsultasi publik ini, penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Selatan Tahun 2026–2046 diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, serta menciptakan keselarasan antara kebutuhan pembangunan dan penataan ruang di Kabupaten Badung.***

(Visited 1 times, 1 visits today)