Kasus Kepala BPN Bali, Kuasa Hukum Tersangka Minta Publik Cermati Alur Kekisruhan Lahan di Pura Dalem Balangan

0
79
FOTO : Dok - Fajarbadung.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Penetapan tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging menimbulkan banyak kejanggalan. Kuasa hukum tersangka I Made Daging yakni Gede Pasek Suardika menjelaskan, penetapan tersangka kliennya sangat cepat. Bukan hanya itu. Tersangka juga sudah disodorkan urutan kasus lainnya seperti Tipikor dan seterusnya. “Kami menduga ada orang kuat di belakang layar dalam kasus ini. Sebab, penetapan tersangka sangat cepat dan banyak kasus hukum lainnya menanti. Kami akan mengecek, siapa orang kuat di belakang layar kasus yang menimpa Kepala BPN Bali I Made Daging,” ujarnya, Minggu malam (18/1/2026).

Gede Pasek Suardika meminta kepada publik untuk mencermati secara detail sampai munculnya kasus ini. Ia membeberkan bahwa sengketa ini bermula dari SHM No. 372/Jimbaran yang terbit pada tahun 1985 seluas 80.700 m². Tanah ini kemudian dipecah pada tahun 1989 menjadi SHM 725 (40.000 m²) atas nama Hari Boedi Hartono dan SHM 726 (40.700 m²).

Konflik mencuat ketika pihak Pengempon Pura Dalem Balangan mengajukan permohonan hak atas tanah seluas 2.500 m² dan 4.500 m² yang diklaim sebagai tanah telajakan pura. Namun, hasil verifikasi dan putusan pengadilan menunjukkan hasil yang tumpang tindih. Dimana, tanah yang dimohonkan Pura Dalem Balangan berada di atas lahan yang sudah bersertifikat (SHM 725) milik Hari Boedi Hartono. Bagaimana mungkin pemohon meminta penerbitan SHM di atas tanah milik orang lain dengan legalitas yang jelas dan tanpa putusan pengadilan yang sah.

See also  Gubernur Wayan Koster Tutup Festival Seni Bali Jani II “Candika Jiwa Puitika Atma Kerthi”

Proses hukum pun sudah ditempuh dan hasilnya pihak Pengempom Pura Dalem Balangan kalah di pengadilan. Gugatan pihak pura melalui PTUN hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (2003) serta gugatan perdata di PN Denpasar (2018) semuanya kandas atau kalah karena berbagai alasan hukum, termasuk kurangnya pihak yang digugat.

Kasus ini memang sudah lama, namun BPN tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang sah. Tahun 2019 misalnya, seluruh Satgas Mafia tanah dilibatkan dalam proses penyelesaian sengketa. Seluruh pihak terlibat, Polda Bali, BPN, Ombudsman dan sebagainya. Berdasarkan rekomendasi Satgas Mafia Tanah waktu itu, Kantor Pertanahan Badung membatalkan Surat Ukur yang sebelumnya diajukan pihak Pura Dalem Balangan karena terbukti tumpang tindih dengan hak milik orang lain. ​Pasek menegaskan, meski diterpa badai hukum dan tudingan serius, pihak BPN Bali menyatakan akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan fokus pada kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Bali.

See also  Mantan Tentara Dideprotasi Dari Bali Karena Tak Bayar Hotel

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan publik secara maksimal di tengah kasus hukum yang menjeratnya. Perseteruan terkait sengketa tanah Pengempon Pura Balangan di Jimbaran, Badung, ini tidak menyurutkan langkahnya dalam memimpin instansi pertanahan di Pulau Dewata. ​”Sampai hari ini saya tetap menjalankan tugas dan meneruskan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

​Terkait proses hukum Pra-Peradilan yang tengah berjalan, Made Daging menyerahkan sepenuhnya mekanisme pembelaan kepada kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika. Ia berharap rekan media dapat mencermati kronologis permasalahan ini secara objektif berdasarkan data yang ada.

​Di sisi lain, persoalan administrasi menjadi sorotan tajam. Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap dokumen pendukung (warkah) yang hingga kini belum ditemukan di Kantor Pertanahan Badung. ​”Mengenai dokumen yang belum ditemukan itu, sampai sekarang masih terus dilakukan pencarian oleh teman-teman di Badung. Laporan progresnya terus kami terima di Kanwil,” ujar Hardiansyah. Fokus utama BPN saat ini, katanya adalah memastikan seluruh rangkaian penanganan dilakukan sesuai kewajiban meskipun beberapa dokumen fisik masih dalam proses pelacakan.(Arnold)

(Visited 2 times, 1 visits today)