DENPASAR, Fajarbadung.com – Komisi Yudisial (KY) RI saat ini sedang melakukan atensi terhadap beberapa kasus perkara yang di Bali. Hal ini diakui Komisioner KY sekaligus juru bicara KY RI Prof. DR. Mukti Fajar Nur Dewata, saat ditemui di Kantor KY Penghubung Provinsi Bali, Selasa (10/9/2024). Menurut Mukti Fajar, seluruh penanganan yang dilakukan oleh KY itu biasanya berasal dari laporan masyarakat, laporan pengacara, laporan korban dan merupakan inisiatif KY. Inisiatif KY di seluruh Indonesia biasanya terjadi karena jika satu kasus tersebut menjadi perhatian dan perbincangan publik yang besar dan meluas. Ketika kasus tersebut menjadi perbincangan publik maka walau belum ada laporan, KY sudah turun ikut memantau dan mengatensi kasus tersebut. “Prosesnya, bisa dilaporkan langsung ke pusat, bisa melalui website, atau melalui Penghubung KY di Provinsi. Ketiganya sama. Kalau pun ada laporan ke KY pusat maka jika ada penghubung di daerah maka tetap akan dikonsultasikan ke daerah. Tetapi memang tidak semua proses itu diputuskan di daerah. Sebab panel dan pleno sudah pasti tidak bisa. Itu harus dipusat. Tetapi hanya sekedar pemantauan, kumpulkan fakta dan alat bukti bisa dilakukan di daerah,” ujarnya.
Untuk di Provinsi Bali hingga saat ini atau selama tahun 2024, ada lebih dari 30 kasus pelanggaran etik hakim yang ditangani KY. Dari jumlah tersebut, ada yang dilaporkan langsung ke KY pusat dan ada juga yang dilaporkan di Penghubung KY Bali. Selain dilaporkan juga karena inisiatif KY Penghubung di Bali yang melakukan pemantauan karena kasus tersebut sangat viral dan mendapatkan atensi publik yang luar biasa. Ia menegaskan bahwa, KY sendiri sama sekali tidak akan menindaklanjuti hasil putusan pengadilan, tetapi hanya mengawasi perilaku etik hakim. Sebab ada yang melaporkan ketika kasusnya sudah diputus pengadilan.
Ada dua kasus yang dipantau yakni kasus landak dan dugaan perselingkuhan hakim di Bali. Untuk kasus landak proses persidangan harus terus dilakukan karena seluruh tahapan penyidik sudah P21, dinyatakan lengkap. Namun proses persidangan dilakukan secara cepat. “Proses hukum tetap berjalan. Kasusnya akan tetap diatensi. Terakhir Kejaksaan Tinggi pun akhirnya buka suara. Semoga kasus ini bisa berjalan cepat dan hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. Ini adalah inisiatif KY di Provinsi Bali,” ujarnya. Sementara kasusnya sangat viral dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat asal dari desa pelaku. Namun KY memastikan jika kasus ini akan terus diawasi sebaagaiman mestinya.
Sementara kasus lain yang juga menjadi atensi penuh adalah dugaan perselingkuhan hakim di Bali. Kasus ini masih menjadi perhatian dan saat ini sedang mengumpulkan fakta dan bukti. Kasus ini masih dalam proses panel di KY Pusat. Kasus ini adalah bagian dari kode etik atau perilaku hakim. Sebab Bali itu nomor 8 nasional dalam pelanggaran proses dan kode etik hakim. Artinya Bali dalam hal ini masuk dalam 10 besar pelanggaran etik hakim di Indonesia. Pengawasan baik dalam pelanggaran proses persidangan maupun di belakang panggung. Bila hasil panel dinyatakan cukup bukti dan saksi maka hakimnya dipanggil dan diperiksa. Hasilnya akan diplenokan yang menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Selingkuh itu juga merupakan perilaku murni. Hakim itu tidak boleh dugem, mabuk, tidak hedon, dan sejenisnya. Kemudian perilaku yang berkaitan dengan kode etik yang berkaitan dengan tugasnya sebagai hakim.*(Arnold)