Kejati Bali Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR dan KUPRA BRI Unit Sidakarya, Negara Rugi Rp8,5 Miliar

0
281
Foto: Salah satu dari 5 orang tersangka kasus korupsi KUR di sidakarya yang merugikan negara Rp8,5 M, saat diharikan di Kejati Bali, Selasa, 25/2/2026.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di BRI Unit Sidakarya untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kepala Kejati Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Satria Abdi, S.H., M.H., di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Selasa (24/2/2026).

“Pada hari ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR dan KUPRA pada BRI Unit Sidakarya tahun anggaran 2024 dan 2025,” ujar Chatarina

Kelima tersangka masing-masing berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.

See also  Pembunuh Karyawati Bank Ditangkap, Ternyata Pacar Korban

Asisten Tindak Pidana Khusus, Satria Abdi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan pola yang dilakukan secara sistematis.

“Tersangka APMU memerintahkan IMS, IKW, dan NWLN untuk mencari dan mengumpulkan KTP masyarakat yang akan dijadikan nasabah formalitas,” jelasnya.

Setelah lolos pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, para tersangka kemudian merekayasa profil usaha calon peminjam agar memenuhi syarat administrasi kredit.
“Faktanya, para pemilik KTP tersebut tidak memiliki usaha yang layak. Mereka hanya diminta menyerahkan foto KTP dan Kartu Keluarga,” tegasnya.

APMU juga diduga melakukan survei fiktif, termasuk melakukan video call dengan pemutus kredit untuk meyakinkan bahwa prosedur telah dijalankan. “Survei yang dilakukan tidak sesuai kondisi riil di lapangan,” imbuh Satria.

See also  Pengacara Ngakan Kompiang Dirga ; Dakwaan Tidak Jelas dan Cermat Minta Terdakwa Ridjasa Dibebaskan

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM nasabah dikuasai para tersangka. Nasabah hanya menerima uang tunai dalam jumlah kecil, sementara sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang membantu mencarikan KTP.

Kasus ini melibatkan 122 nasabah sepanjang Januari 2024 hingga Maret 2025, dengan rincian KUPRA sebesar Rp1,79 miliar untuk 25 nasabah dan KUR sebesar Rp6,78 miliar untuk 97 nasabah.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,5 miliar. “Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar kurang lebih Rp8,5 miliar,” ungkap Chatarina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

See also  Iswaldy Pukul Kepala Sendiri Pakai Batu Karena Diputus Ayu

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan satu orang ahli. “Kami masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan perkara ini,” tegas Satria.(FB007)

(Visited 9 times, 1 visits today)