WNA Belanda Diadili di PN Denpasar atas Kasus 14 Pohon Ganja

0
206
Foto: Terdakwa Rashim Abdoelrazak (tengah) saat dihari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 24/2/2026.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Seorang warga negara Belanda bernama Rashim Abdoelrazak (30) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 24/2/2026, atas dugaan menanam 14 phon ganja di rumah sewa di Lingkungan Mertha Gangga Desa Ubung Kaja, kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Iman Luqmanul Hakim, Jaksa Penuntut Umum Lovi Pusnawan mendakwa terdakwa dengan pasal 610 Ayat (2) huruf a dan pasal 111 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” kata Jaksa dalam sidang yang diketuai Hakim Iman Luqmanul Hakim itu.

See also  Desa Adat Sental Kangin Tetapkan Sanksi Kesepekang dan Kanorayang Terhadap Warga yang Melanggar

Dalam surat dakwaan,Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap pada 1 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 WITA, di dalam rumah di lantai 2 (rumah nomor 3 dari barat) di Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Lingkungan Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Saat penggerebekan polisi menemukan 14 pohon ganja yang ditanam didalam rumah tersebut, terdakwa juga diamankan bersama Kseniia Verlamova (berkas terpisah).

Jaksa menyebut terdakwa memang berniat menanam ganja yang memang telah disiapkan dalam tenda hidroponik warna hitam untuk diproduksi lebih banyak. Kepada petugas, terdakwa mengakui sistem hidroponik tersebut dirakit oleh tamannya bernama Chester pada Maret 2025

“Terdakwa menanam ganja, sejak 25 Agustus 2025, dimana terdakwa menyiapkan beberapa biji ganja dan tisu warna putih, setelah itu tisu warna putih terdakwa basahi dengan menggunakan air dan diatasnya terdakwa taruh beberapa biji ganja, lalu terdakwa tutup dengan tisu putih dan dibasahi dengan air sampai tumbuh akar,” terang jaksa dalam amar dakwaan.

See also  Terkait Penyegelan Kantor Bantuan Hukum di Badak Agung, Keluarga Besar Puri di Denpasar Minta Proses Hukum Berjalan secara Benar dan Adil

Jaksa menjelaskan, setelah tumbuh akar, bibit ganja dipindahkan ke plastik cup bening berisi tisu putih yang dibasahi air dan ditutup. Jika akar semakin panjang, bibit dipindahkan ke media tanam serabut kelapa yang disimpan diatas kontainer berisi air hingga tumbuh daun dan bunga.

“Apabila sudah mulai membesar tanaman ganja tersebut terdakwa pindahkan ke pot warna putih yang sudah berisi serabut kelapa, setelah itu terdakwa merawat tanaman ganja tersebut dengan rutin melakukan penyiraman dan pemupukan sampai tanaman ganja tumbuh besar. Kemudian terdakwa memetik daun tanaman ganja dan terdakwa daun ganja tersebut di dalam plastik klip, sedangan daun ganja yang sudah kering atau layu terdakwa simpan di dalam panci,” terang jaksa lagi.

See also  Laporan Dugaan Pelanggaran SOP Penyidik Polresta Denpasar Ditindaklanjuti Propam, Ipung Diperiksa 4 Jam Berturut-turut

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Prof. Dr  Todung Mulya Lubis, mengatakan akan mengajukan perlawanan secara tertulis. “Kami akan mengajukan perlawanan tertulis,” kata terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang dengan agenda perlawanan dia pekan mendatang, Selasa 10 Maret 2026. “Baik untuk perlawan terdakwa, kami majelis hakim menentukan sidang dua Minggu lagi pada 10 Maret 2026,” tegasnya.(FB007)

(Visited 4 times, 1 visits today)