MANGUPURA, FAJAR BADUNG – Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata mengapresiasi kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang bercita – cita mewujudkan penyelenggaraan pariwisata Bali yang berbudaya dan berkualitas.
Putu Parwata menyampaikan hal itu saat menghadiri Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 31 Mei 2023.
Menurutnya, gangguan apapun yang merusak citra pariwisata Bali harus mendapat perhatian serius dan sesegera mungkin ditanggulangi. Oleh karena itu, Putu Parwata sejalan dengan kebijakan tersebut, untuk mewujudkan pariwisata yang diharapkan, yakni pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.
“Tindakan tegas berupa sanksi ataupun proses hukum yang berlaku dipandang sangat relevan untuk memberikan efek jera serta kehati-hatian dari wisatawan asing sebelum bertindak. Melalui Rakor ini ataupun Surat Edaran tersebut, diharapkan langkah ini benar-benar mampu meningkatkan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat Bali untuk bersama-sama menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali,” tegasnya.
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, bahwa kegiatan Rapat Koordinasi dilakukan, karena banyaknya wisatawan mancanegara atau Warga Negara Asing (WNA) yang berperilaku tak pantas selama berada di Bali.
“Hal ini juga merupakan tindak lanjut Seminar Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang dihadiri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang menyampaikan kepeduliannya terhadap Bali,” terangnya.
Selain itu, berbagai isu pariwisata yang sudah terjadi di Bali masih diperlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, seluruh jajaran instansi terkait dihimbau, agar menjaga kualitas pariwisata dengan tetap memperhatikan kesucian Bali serta memuliakan adat, seni dan budaya Bali.
“Jangan menunggu perintah, langsung tindak tegas, jika ada perilaku wisatawan yang menyimpang,” tegasnya.
Bahkan, pemberitaan viral yang beredar terkait pengaduan terhadap perilaku WNA tak pantas juga sudah disikapi dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tersebut, disampaikan ada 12 Poin Kewajiban dan 8 Poin Larangan Wisatawan Mancanegara selama WNA berada di Bali. Oleh karena itu, diharapkan agar seluruh jajarannya bersungguh-sungguh memahami dan mensosialisasikan Surat Edaran tersebut.
“Kita sudah melakukan respons. Buktinya, sampai saat ini Polda Bali sudah memproses tindak hukum pidana sejumlah 30 orang semenjak Januari tahun 2023 dan Kemenkumham Bali telah melakukan deportasi sebanyak 132 orang serta pelanggaran lalu lintas sejumlah 1100 orang,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Pimpinan DPRD Bali dan jajaran Forkompinda Bali, Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD se-Bali serta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali dan jajaran Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab/Pemkot se-Bali, juga undangan terkait lainnya. ***chris


















