MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Badung Putu Parwata menghimbau Bendesa Desa Adat di Kabupaten Badung, agar fungsi Desa Adat benar-benar dioptimalkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata saat menanggapi adanya Bendesa Adat di Kabupaten Badung tersandung kasus atas penanganan proyek dan izin usaha. “Terhadap ada Bendesa Adat yang tersandung kasus di Kabupaten Badung, kami juga sudah menghimbau kepada seluruh Desa Adat di MDA, kebetulan hadir semua Majelis Madya Kabupaten Badung, kami himbau supaya desa adat difungsikan sesuai dengan fungsinya dan mengawal dengan baik di wilayahnya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, usai menerima pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung di ruang kerjanya, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 20 Mei 2024.
Bahkan, Putu Parwata mewanti-wanti agar Bendesa Adat jangan melakukan pemerasan dan juga jangan ada tindakan, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, saya menghimbau jaga wilayahnya dengan baik. Kemudian lakukan komunikasi yang baik dengan tamu, investor dan pihak lain yang ingin niat baiknya membangun Badung, membangun desa. Jadi, lakukan komunikasi dengan baik,” tegasnya.
Tak hanya itu, Putu Parwata juga menghimbau Bendesa Adat di Kabupaten Badung, agar selalu mengedepankan komunikasi dengan para investor, agar pembangunan yang diharapkan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Sekali lagi saya tegaskan jangan ada unsur lain atau unsur pemerasan terhadap investor. Saya sudah tegaskan, jangan ada pemerasan terhadap investor, tetapi investor wajib berkomunikasi dengan baik kepada Desa Adat dan Desa Dinas, sehingga semuanya berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif terhadap desa atau dimana investasi itu berada atau dimana investasi dikembangkan,” tutupnya.*Chris