MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Badung, Putu Parwata menerima audensi konsultan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali di ruang kerjanya, Gedung DPRD Kabupaten Badung, Senin, 7 November 2022.
Oleh karena itu, Putu Parwata memberikan sejumlah catatan sebagai bahan usulan dan masukan Daerah, bahwasanya pendidikan itu sangat penting.
“Apa yang sudah dilaunching oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang namanya Kurikulum Merdeka dan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik berbasiskan Data, itu semua sudah dilakukan Pemerintah melalui Dinas Pendidikan,” terangnya.
Namun, ada hal yang prinsip disampaikan, bahwa pendidikan di daerah itu akan bisa maju, apabila dipimpin oleh orang-orang yang memahami akan pendidikan dan juga ditentukan oleh adanya ratio. “Dalam hal ini, berapa jumlah Murid dan berapa jumlah Guru, Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah, itu harus ada rationya,” tegasnya.
Menurutnya, hal inilah yang diusulkan oleh konsultan kepada Kementerian Dalam Negeri, sehingga betul-betul sekolah itu efektif. “Jadi, pengawasannya, kemudian leadership dan kompetensi Gurunya, sehingga Kurikulum Merdeka itu bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Hal ini, imbuhnya, perlu dilakukan suatu sinergitas atau kontrol bersama-sama terhadap masukan, sehingga pendidikan diharapkan dipimpin oleh orang-orang yang memang memiliki kompetensi serta dapat memaksimalkan fungsi sekolah itu sendiri.
“Nah, itu beberapa masukan yang dapat kami sampaikan, semoga segera bisa dikeluarkan Surat Edaran atau Surat Intruksi dan juga dimasukkan dalam suatu peraturan berupa Surat Edaran Menteri Pendidikan, khususnya mengenai penempatan Kepala Dinas dan Sekretaris Pendidikan harus memiliki basic pendidikan, termasuk penghargaan kepada Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru,” paparnya.
Selain itu, Putu Parwata juga menambahkan, bahwa diperbolehkan penempatan Kepala Dinas diluar basic pendidikan, namun, ia harus belajar. Jika nantinya ada Surat Edaran dari Kementerian, hal ini harus dilakukan suatu evaluasi. “Sekarang, kalau ada Kepala Dinas yang tidak berbasic pendidikan, itu tidak salah, cuma dia harus maksimal belajar mengisi diri dan meng-update diri untuk bisa mengatur flow pendidikan yang ada di wilayahnya,” jelasnya.
Terkait Adat sudah diakui oleh Negara Republik Indonesia. Demikian pula, Undang-Undang Dasar 1945 juga mengakui keberadaan Adat. Bahkan, Putu Parwata mengakui jika Bali ini namanya Adat Bali yang menggunakan Bahasa Bali sebagai salah satu kearifan lokal Bali.
“Jika Adat Bali tidak ngerti Bahasa Bali, ya Adat apa namanya. Jadi, hal ini yang harus dilakukan oleh Kementerian, dalam hal ini, Menpan RB. Mungkin Menpan RB tidak mengerti, sehingga kearifan lokal masing-masing di zaman Belanda sudah diakui, sehingga Orang Bali, ya Bahasa Balinya diakui, kalau tidak, siapa yang meneruskan, terus Bahasa Inggris saja, siapa yang meneruskan Bahasa Bali ini, ya Orang Bali,” terangnya.
Untuk itu, Orang Bali yang memiliki Adat Bali yang wajib meneruskan Bahasa Bali. Apalagi, disebutkan, adanya Perda Adat dan Peraturan Gubernur Bali yang dipakai dasar untuk mengusulkannya.
“Karena itulah, saya bilang, Kepala Dinas Pendidikan harus paham rohnya dan darimana rohnya, Undang-Undang apa yang mengaturnya, ya Undang-Undang Adat, kemudian Perda Adat serta Surat Edaran Gubernur Bali tentang Adat. Nah, ini yang dijadikan dasar hukum untuk mengusulkan supaya Menpan RB paham kearifan lokal.
Nah, inilah yang diusulkan oleh Pemerintah melalui Dinas Pendidikan. Segeralah Bupati dengan Dinas Pendidikan mengusulkannya,” pungkasnya.*Chris